Inibaru.id - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menetapkan empat program pembelajaran nasional. Program ini sebutnya kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".
Melansir Kompas, Rabu (11/12/19), empat program tersebut terdiri dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Nadiem, Rabu (11/12/2019), di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Berikut rincian empat program yang telah ditetapkan tersebut.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Tahun depan USBN akan diselenggarakankan oleh sekolah. (Nusabali)
Pada 2020, arah kebijakan baru terkait penyelenggaraan USBN akan diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian dilakukan guna menilai kompetensi siswa. Bentuknya berupa tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Penilaian ini semisal berupa portofolio dan penugasan, karya tulis, dan sebagainya.
Dengan cara tersebut, Nadiem mengatakan guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswanya. Di sisi lain, anggaran USBN dapat dialihkan guna mengembangkan kapasitas guru dan sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
Penghapusan Ujian Nasional (UN)
Tahun 2021 sudah nggak ada lagi UN. (Radartegal)
Nadiem menegaskan jika pada tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan UN. Kemudian penyelenggaraan UN pada 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Asesmen ini mengacu pada standar internasional seperti PISA dan TIMSS. Ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang duduk di tengah jenjang sekolah, seperti kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA. Hasilnya pun nggak digunakan dalam seleksi siswa ke jenjang berikutnya.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP akan lebih efisien dan efektif. (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Kemendikbud rencananya akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen. Kebijakan baru ini akan membuat guru bisa secara bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen wajib yang ada dalam RPP sendiri terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Nadiem mengatakan penulisan RPP dikerjakan secara efisien, efektif dan cukup satu halaman sehingga guru dapat punya banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Sistem zonasi sekolah masih diterapkan untuk pemerataan pendidikan. (Inibalikpapan)
Kemendikbud masih akan menggunakan sistem zonasi, tapi ke depan kebijakan akan dibuat lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di beragam daerah. Komposisi PPDN jalur zonasi akan menampung siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, serta jalur perpindahan maksimal 5 persen. Persen sisanya 0-30 persen untuk jalur prestasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
Nadiem mengharapkan dengan kebijakan ini pemerintah pusat dan daerah dapat bahu membahu memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Gimana pendapatmu dengan program mas menteri ini, Millens? (MG26/E06)