inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mulai 2 Agustus, Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Amankah?
Selasa, 3 Agu 2021 14:56
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Ibu hamil kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Ibu hamil kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sejak Senin (2/8/2021), ibu hamil di Indonesia sudah bisa divaksin Covid-19 agar tetap selamat di masa pandemi. Seperti apa ya tahapan dan persyaratan ibu hamil yang bisa divaksin?

Inibaru.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ibu hamil sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sejak Senin (2/8/2021). Vaksin yang bisa mereka dapatkan bahkan cukup bervariasi, yakni mRNA Pfizr dan Moderna, dan Sinovac. Tapi bukan berarti ibu hamil bisa memilih. Mereka hanya bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan apa yang tersedia.

Kepastian ibu hamil bisa divaksin Covid-19 ini didasari oleh terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Hal yang sama juga dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (2/8).

Ada sejumlah alasan yang mendasari ibu hamil kini boleh divaksin Covid-19. Salah satunya adalah peningkatan angka kasus positif Covid-19 pada ibu hamil, khususnya di kota-kota besar. Masalahnya mereka mengalami gejala yang berat, apalagi jika ibu hamil juga memiliki kondisi tertentu.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sudah merekomendasikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Nah, kalau soal prosedur pelaksanaannya, nantinya nggak bakal beda kok dari vaksinasi pada orang biasa.

Tahapan dan Persyaratan Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil

· Sebelum divaksin, ibu hamil bakal dicek kondisi suhu tubuhnya tekanan darah, serta apakah memiliki riwayat penyakit atau tidak.

· Dosis pertama vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan sejak ibu hamil memasuki trimester kedua. Dosis kedua bakal disesuaikan dengan interval aturan atau jenis vaksin yang dipakai.

Sudah ada aturan dan tahapan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Sudah ada aturan dan tahapan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Ibu hamil yang mendapatkannya sudah berada di fase kehamilan 14-28 minggu serta di trimester ketiga, tepatnya di minggu ke-29 sampai dengan aterm (cukup bulan).

· Jika tekanan darah ibu hamil lebih dari 140/90 mmHg, nggak bakal diizinkan mendapatkan vaksinasi. Jika tekanan darah dianggap sudah terlalu berlebihan, bahkan akan dirawat oleh para tenaga kesehatan.

· Jika mengalami gejala khas kehamilan seperti kaki membengkak, nyeri pada ulu hati, sakit kepala, atau bahkan pandangan kabur, bakal ditinjau pakar vaksin apakah masih bisa melakukan vaksinasi atau tidak.

· Ibu hamil dengan riwayat penyakit jantung, asma, diabetes, penyakit paru, HV, masalah ginjal kronik, atau hipertiroid baru boleh vaksin jika kondisi kesehatannya terkontrol.

· Ibu hamil dengan kondisi penyakit autoimun harus dicek kondisinya oleh dokter dan dipastikan aman untuk mendapatkan vaksinasi.

· Ibu hamil dengan riwayat alergi berat harus dipantau kondisinya oleh tenaga kesehatan (nakes). Jika ada efek samping usai vaksinasi, harus segera ditangani.

Nah, usai vaksinasi dilakukan, ibu hamil disarankan nggak beraktivitas berat, tetap melakukan protokol kesehatan, memastikan nggak ada hal-hal yang kurang meyakinkan 30 menit usai vaksinasi, serta boleh melakukan kompres atau minum obat jika mengalami demam.

Hm, ibu hamil sudah bisa divaksin. Semoga saja makin banyak ibu hamil yang selamat dan tetap sehat di era pandemi Covid-19 ini. (Cnn/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved