inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Deforestasi dan Pembakaran Hutan!
Selasa, 27 Feb 2024 18:00
Penulis:
Bagikan:
Sudah ada fatwa MUI yang isinya mengharamkan pembakaran hutan dan lahan. (Portalborneo)

Sudah ada fatwa MUI yang isinya mengharamkan pembakaran hutan dan lahan. (Portalborneo)

Ternyata, MUI juga punya concern dalam hal perubahan iklim. Nggak pengin alam Indonesia makin rusak, mereka memutuskan untuk mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas deforestasi dan pembakaran hutan.

Inibaru.id – Orang-orang yang masih menganggap enteng aktivitas deforestasi alias penggundulan hutan secara sembarangan hingga pembakaran hutan mungkin harus berpikir ulang jika masih terbiasa melakukannya. Soalnya, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa deforestasi dan pembakaran hutan haram dilakukan! Fatwa serupa juga berlaku untuk pembakaran lahan, Millens.

Aturan ini bisa kamu temui dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Yap, kamu nggak salah baca. MUI ternyata concern dengan masalah perubahan iklim dan kerusakan alam, khususnya yang disebabkan oleh manusia. Apalagi, hal-hal tersebut, khususnya penggundulan hutan dan pembakaran dan lahan berdampak langsung pada perubahan iklim.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi pada perubahan iklim, sekaligus mengurangi jejak karbon,” ungkap Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (26/2/2024).

Menurut Hayu pula, cuaca ekstrem yang belakangan ini muncul seperti angin puting beliung, kemarau panjang, kenaikan permukaan air laut, serta hujan deras yang sempat membuat Pantura lumpuh selama beberapa hari terkait dengan perubahan iklim dan pemanasan global.

Ditambah dengan samakin kacaunya perubahan musim yang bisa berdampak ke bidang pertanian dan perikanan yang merupakan salah satu sumber pangan utama manusia, MUI pun merasa fatwa ini cukup penting untuk dikeluarkan.

MUI juga menganggap penggundulan hutan sebagai hal yang diharamkan. (Betahita/Auriga Nusantara)
MUI juga menganggap penggundulan hutan sebagai hal yang diharamkan. (Betahita/Auriga Nusantara)

“Soalnya untuk mengendalikan perubahan iklim, semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama,” lanjut Hayu.

MUI juga sedang mendorong masyarakat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Caranya dengan menurunkan penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, mengendalikan jumlah limbah yang diproduksi manusia dan aktivitasnya, serta mengelola hutan dengan lebih baik.

Lebih dari itu, MUI juga pengin pemerintah bisa mendorong dipakainya energi terbarukan, khususnya yang ramah lingkungan. Alasannya tentu demi mengendalikan perubahan iklim agar nggak jadi semakin parah.

“Dalam membuat fatwa ini, kami sudah berdiskusi secara intensif dengan pemangku kepentingan seperti akademisi, pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat. Intinya, kita nggak boleh lagi menyepelekan keseimbangan alam,” pungkas Hayu.

Yap, apa yang difatwakan MUI ada benarnya. Semoga saja dengan keluarnya fatwa haram untuk aktivitas deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan, mereka yang melakukannya jadi berpikir dua kali atau bahkan memilih untuk nggak lagi melakukannya. Dengan begitu, alam tentu akan terjaga, bukan?

Kalau menurutmu, apakah fatwa MUI ini bakal cukup efektif untuk menurunkan angka deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved