inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mobil "Bermuka Dua" Habiskan Biaya Puluhan Juta
Rabu, 17 Jan 2018 18:29
Penulis:
ida fitriyah
ida fitriyah
Bagikan:
Roni sedang berpose dengan mobil miliknya. (Kompas.com/Agie Permadi)

Roni sedang berpose dengan mobil miliknya. (Kompas.com/Agie Permadi)

Mobil "bermuka dua" sempat membuat geger warganet setelah ditangkap polisi lantaran dianggap nggak cocok dioperasikan di jalan raya. Siapa pemilik mobil kontroversial itu?

Inibaru.id - Sebuah mobil sedan "bermuka dua" ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (16/1/2018). Dalam foto yang beredar, mobil itu terlihat berada di depan Polsek Sukajadi, Kota Bandung. Dia diberi tilang lantaran dianggap nggak laik beradada di jalan raya.

Setelah ditelusuri, mobil berwarna oranye itu diketahui merupakan kepunyaan Roni Gunawan. Mengaku pengin memodifikasi mobil bekas taksi miliknya, diapun meminta anak buahnya "menyatukan" dua mobil jenis Toyota Limo keluaran 2012 menjadi satu mobil.

Baca juga:
Didera Isu Miring, Marion Jola Beri Klarifikasi
Ronaldinho Putuskan Gantung Sepatu

"Saya minta mereka (anak buah) untuk memodifikasi mobil saya, gagal juga nggak masalah," ujar pria 71 tahun itu seperti ditulis Detik.com, Rabu (17/1).

Sekitar 3,5 bulan kemudian, mobil selesai dimodifikasi. Roni mengaku puas dengan hasil karya anak buahnya itu. Biayanya nggak tanggung-tanggung. Kepala Bengkel Gemah Ripah Taksi itu mengaku merogoh kocek lebih dari Rp 50 juta untuk memodifikasi mobil unik itu.

Video mobil bermuka dua. (Youtube.com/Juru Upload)

Menurut Roni, bagian tersulit dalam modifikasi terletak pada pemotongan dan penggabungan mobil. Ini lantaran mobil harus dipotong secara tepat agar pas saat digabungkan.

Mobil bermuka dua itu mempunyai dua mesin sehingga dapat dijalankan dua arah. Kemudi, pedal, dan perseneling juga tersedia dua. Sementara tangki dan knalpot hanya satu. Sedangkan untuk knalpot, Roni memasangnya di bagian pinggir mobil.

Baca juga:
Tidur di Depan Toko Demi Sneakers Idaman
Dipicu Beban Hidup, Seorang Ibu Pilih Bunuh Diri Bersama Tiga Anaknya

Kendati unik, mobil itu dilarang beroperasi. Mobil tersebut dianggap melanggar Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 286 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 sehingga diberi tilang.

Um, idenya sih bagus ya, Millens. Namun, nggak semua kreativitas bisa diapresiasi. Kalau akhirnya mobil itu dianggap nggak laik jalan dan nggak boleh dikendarai di jalan raya, apa gunanya? (IF/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved