inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Menurut Edaran Kemenag, Pakaian Upacara Hari Santri adalah Sarung dan Berpeci
Rabu, 19 Okt 2022 16:00
Bagikan:
Peserta upacara peringatan Hari Santri adalah sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan. (Pesantren Sabillil Muttaqien)

Peserta upacara peringatan Hari Santri adalah sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan. (Pesantren Sabillil Muttaqien)

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran yang berisi tentang pakaian yang dikenakan untuk memeringati hari santri 22 Oktober 2022. Dalam surat disebutkan peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.

Inibaru.id - Sejak 2015, setiap tanggal 22 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Santri. Di berbagai daerah, biasanya para santri mengawali peringatan Hari Santri dengan upacara bendara.

Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.

Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".

"Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Peringatan Hari Santri juga akan diperingati di lingkungan Kementerian Agama. Seperti di berbagai kota, peringatan itu diawali dengan upacara bendera yang diikuti oleh peserta berpakaian santri.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Unsplash/Mufid Majnun)
Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Unsplash/Mufid Majnun)

“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.

Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.

“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar

“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.

Nizar menambahkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Lalu bagaimana persiapan peringatan Hari Santri di daerahmu, Millens? Pasti seru dan ramai, ya. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini sudah terbit di Media Indonesia dengan judul Kemenag Terbitkan Edaran, Seragam Upacara Hari Santri Sarung dan Berpeci.

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved