Inibaru.id – Untuk menghasilkan bentuk yang paling sempurna, Festival Film Indonesia (FFI) atau Piala Citra terus berbenah. Berbagai konsep ditawarkan sejak pertama diselenggarakan pada 1955. Tahun ini, FFI 2017 menambahkan satu kategori dari 18 yang dilombakan, yakni Penata Rias Terbaik.
Dalam tulisannya di Beritagar, Minggu (12/11/2017), Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta sekaligus Wakil Ketua FFI 2017, Totot Indrarto, menuturkan, bongkar pasang aturan, peniadaan, dan penambahan aturan sempat mewarnai perjalanan panjang FFI.
Pada tiga festival pertama, FFI diselenggarakan seadanya lantaran belum ada sistem yang baku. FFI 1955 tak lebih dari usaha menyenangkan Djamaluddin Malik. Penyelenggaraan tahun itu tak lebih dari bagi-bagi piala untuk Perfini, Persari.
Sementara pada 1960, juri yang dikuasai penggiat film dan kebudayaan komunis memilih Turang karya Bachtiar Siagian, seorang pengurus Lekra, sebagai film terbaik. Film itu menyisihkan setidaknya tiga film Usmar Ismail yang berkualitas baik, yakni Tiga Dara (1956), Asrama Dara (1958), dan Pedjuang (1960).
Baca juga:
Piala Citra yang Tiada Terduga
Emas Figo dan Zalwa Jadikan Jateng Juara Umum
Pada 1967, panitia FFI memutuskan tak ada film terbaik. Mereka bersikap sangat keras untuk memperbaiki perfilman Indonesia. Kala itu, pergolakan politik nasional turut menghambat dunia perfilman di Tanah Air.
Perbaikan FFI berikutnya justru malah tak lebih dari sekadar mencontoh festival di luar negeri. Banyak ketidakpuasan, bahkan kejanggalan, karena ketiadaan aturan penjurian yang baku. Puncaknya, pada 1977 juri kembali memutuskan tidak ada film terbaik.
Ketiadaan film terbaik terjadi lantaran tidak satu film pun memenangi sekaligus empat kategori yang disyaratkan: penyutradaraan, penulisan skenario, penataan fotografi, dan penyuntingan. Persyaratan tersebut ditetapkan sendiri oleh para juri, alias bukan kriteria baku.
Pada 1978, disusunlah aturan pelaksanaan FFI. Dokumen berjudul Peraturan-peraturan dan Ketentuan FFI (kini Pedoman Pelaksanaan FFI) itu dari waktu ke waktu diubah dan diperbaiki mengikuti perkembangan situasi.
Pada 1979 mulai digunakan sistem nominasi yang terdiri atas lima calon pemenang. Tiga tahun berselang, FFI 1982 mulai menerapkan penjurian dua tahap untuk mengurangi beban dewan juri yang harus menonton dan menilai seluruh film peserta.
Tahap penjurian pertama oleh Komite Pengaju Unggulan (KPU) yang bertugas menyeleksi beberapa film pilihan. Tahap berikutnya adalah menetapkan nominasi dan pemilihan pemenang oleh dewan juri. Setahun kemudian, KPU berubah menjadi Komite Seleksi, dan masih terus digunakan hingga FFI 2013.
FFI 1984 kembali tidak memunculkan pemenang. Film favorit, Pengkhiantan G-30-S PKI karya Arifin C Noer, oleh juri dianggap bukan film cerita, tetapi lebih ke doku-drama. Aturan itu kemudian diperbaiki setahun berikutnya: kategori yang memiliki nomine harus memunculkan pemenang. Anggota juri yang terlibat dalam produksi film boleh menjadi juri, tapi tidak menilai kategori yang melibatkan filmnya.
Pada FFI 2011, Komite Seleksi diubah menjadi Komite Nominasi. Sesuai namanya, komite beranggota 21 pekerja film itu fokus bekerja menilai unsur-unsur teknis dalam setiap film untuk dinominasikan. Dewan juri kemudian tinggal memilih pemenang.
Namun tahun berikutnya, 2012 dan 2013, Komite Nominasi ditiadakan dan kembali dilakukan penjurian awal oleh Komite Seleksi. Seperti sebelum-sebelumnya, baik nominasi maupun pemenang dipilih oleh dewan juri.
Baca juga:
Teyan untuk Pesantren Perdana di Amerika
Masyarakat Adat Menggugat
Perbaikan kembali dilakukan dalam FFI 2014, 2015, 2016, dengan melibatkan 100 juri melalui sistem voting. Masing-masing juri melakukan pilihan secara online tanpa diskusi. Mereka menonton dengan media VCD kecuali film yang dinilai berdasarkan suara dan gambar. Panitia memfasilitasi bioskop untuk menonton.
Tahun ini sistem itu disempurnakan untuk membangun platform berkelanjutan guna mengakselerasi peningkatan kualitas film-film Indonesia mutakhir. Kriteria penjurian mengutamakan kejernihan gagasan, relevansi dengan perkembangan zaman, kerja artistik, serta profesionalisme para pekerja dan pegiat film.
Sebanyak 10 asosiasi profesi merekomendasikan nomine. Pemilihan pemenang dilakukan oleh 73 Juri Akhir yang terdiri atas pekerja film yang diajukan oleh masing-masing asosiasi profesi ditambah Juri Mandiri yang dipilih berdasarkan kapasitasnya dalam dunia seni, kebudayaan, akademis, dan media.
Juri Akhir menonton film dan unsur-unsur yang dinominasikan melalui teknologi daring, kecuali film-film dalam kategori Penata Suara Terbaik, Penata Musik Terbaik, Penata Efek Visual Terbaik, Sinematografi Terbaik, Penata Artistik, dan Film Terbaik, yang dilakukan di bioskop. (GIL/SA)