inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Menteri Susi Protes Penggunaan Botol Plastik di DPR
Rabu, 20 Mar 2019 13:03
Penulis:
Bagikan:
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Sukita.info)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Sukita.info)

Di sela-sela jeda sidang di gedung DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta DPR menghentikan penggunaan botol air minum dari bahan plastik setiap kali sidang atau pertemuan. Menurut Susi, hal itu sudah dilakukan di KKP.

Inibaru.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti menegur anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena ada botol air minum berbahan plastik ketika rapat. Aksi Susi ini diunggah di akun Instagram pribadinya @susipudjiastuti115.

Dalam video itu, Susi mengatakan, di kementerian yang dipimpinnya, botol plastik sudah dilarang. Bahkan, jika ada anak buahnya yang membawa botol plastik akan didenda Rp 500 ribu.

“DPR bisa (berubah). Kita semua bisa. Di KKP, botol plastik sudah dilarang. Saya akan denda Rp500 ribu,” tulisnya.

Kendati begitu, denda ini masih belum diberlakukan karena Susi menyebut anak buahnya patuh dengan aturan. Selain melarang penggunaan botol air minum dari bahan plastik, Susi juga mengimbau siapa saja untuk tidak lagi memakai sedotan plastik dan menggunakan sedotan dari bahan lainnya yang lebih ramah lingkungan.

Sebelum melakukan protes lewat media sosial, Susi juga sudah menyampaikan permintaannya pada DPR.

“Saat jeda sidang dengan DPR, saya sudah mengimbau tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap pertemuan,” lanjut Susi.

Aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang larangan penggunaan air minum dalam kemasan sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018. Diharapkan, peraturan ini bisa mengurangi sampah plastik di laut. Berdasarkan peraturan ini juga, KKP melakukan kampanye pengurangan pemakaian plastik satu kali pakai. Kampanye ini sudah mulai diikuti beberapa pemerintah daerah.

“Sudah banyak pemerintah daerah yang juga mengeluarkan aturan yang sama tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai,” ucap Susi seperti ditulis Tempo.co, Selasa (19/3/2019).

Sudah diberlakukan di PBB

Nggak hanya di KKP, larangan penggunaan air minum dalam kemasan botol plastik juga sudah diberlakukan di PBB. Akun Instagram @dindamarsono mengunggah foto saat mengikuti sidang PBB di Vienna, Austria. Dalam foto itu, nggak ada lagi penggunaan botol air minum plastik. Sebagai gantinya, air minum ditempatkan dalam teko isi ulang yang berbahan kaca.

Selain itu, Istana Buckingham, Inggris juga sudah mengeluarkan aturan tegas tentang hal ini. Ratu Elizabeth II membuat kebijakan baru bagi semua yang tinggal dan bekerja di Istana Buckingham, Kastil Windsor, dan Istana Holyroodhouse hany diperkenankan menggunakan barang pecah belah seperti kaca atau cangkir yang dapat didaur ulang.

Sobat Millens juga mau mengurangi penggunaan botol plastik demi mengurangi sampah plastik sebagaimana yang dikampanyekan Bu Susi, kan? Yuk, cintai lingkungan! (IB09/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved