Inibaru.id - Isu lingkungan, khususnya berkaitan dengan pertambangan, acap menjadi cerita yang simpang siur lantaran minimnya informasi di lapangan. Terkait hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah (Jateng), mengimbau agar para jurnalis meningkatkan literasi soal tambang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua AMSI Jateng Nurkholis saat membuka Forum Group Discussions (FGD) "Ilegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah" di Hotel Patra Semarang pada Selasa, 20 September 2023.
"Tanpa pengetahuan yang baik, jurnalis bisa salah dalam menulis persoalan tambang dan secara tidak sadar berpotensi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Nurkholis menilai, FGD tentang pertambangan ini menjadi salah satu upaya AMSI Jateng untuk memberikan edukasi tersebut agar nggak mengalami kesalahan di lapangan dan ketika membuat pemberitaan. Dia berharap, diskusi itu membuat peserta memahami isu tersebut dengan baik, sehingga bisa tercipta karya jurnalistik yang kredibel.
"Disadari atau tidak, jurnalis acap dijadikan 'alat' oleh oknum tertentu untuk merugikan pihak yang sebenarnya tidak terkait," jelasnya. "Ini jadi catatan, karena sejatinya media harus menyampaikan informasi secara berimbang."
Apa yang disampaikan Nurkholis bukanlah isapan jempol belaka. Dari temuan di lapangan, dia menilai, banyak jurnalis kurang paham perbedaan tambang legal dengan ilegal sehingga muncul mispersepsi di masyarakat yang berimbas pada pelaku tambang legal.
"Padahal, pelaku tambang legal turut andil dalam pembangunan daerah karena membayar pajak dan melakukan reklamasi," keluhnya.
Pertambangan Ilegal Tergolong Masif
Pemahaman yang baik terkait pertambangan ini diperlukan bagi para jurnalis di Jateng karena Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batuan (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Agus Sugiharto mengungkapkan, praktik pertambangan ilegal memang tergolong masif di wilayah ini.
Data yang dihimpun Dinas ESDM Jateng menunjukkan, ada sekitar 94 praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal di berbagai daerah di Jateng sepanjang 2023. Jumlah lahan yang terdampak mencapai 87,65 hektare, dengan cakupan terluas berada di Sukoharjo, yakni 13,75 hektare.
"Praktik tambang ilegal biasanya tidak dipasangi plang. Sementara, yang berizin umumnya ada plang yang tertulis izin, nomor IUP, dan peruntukkan lokasi tambang,” ungkap Agus saat memaparkan perbedaan antara tambang legal dengan ilegal di tengah FGD.
Pada kesempatan tersebut, Agus meminta peran serta masyarakat dalam memberantas praktik tambang ilegal di Jateng. Peran masyarakat ini, lanjutnya, salah satunya dengan mengawasi praktik pertambangan yang ada di wilayah mereka.
"Penambangan itu sudah diatur (undang-undang), jadi kalau ilegal (menyalahi aturan) berarti pencurian sumber daya alam. Jadi masalah jika pencurian ini dibiarkan oleh masyarakat," serunya.
Lebih lanjut, Agus juga meminta masyarakat untuk mengubah persepsi terkait penambangan. Menurutnya, selama ini yang berkembang di masyarakat cenderung menyudutkan pelaku tambang karena dianggap merusak alam.
"Jadi, tambang itu tidak merusak (selama legal). Kalau merusak, tutup saja semua fakultas (perguruan tinggi) yang ada jurusan pertambangannya," tandas Agus. (Siti Khatijah/E03)