Inibaru.id – Ada banyak sebutan untuk tempat ibadah umat Islam di Indonesia. Yang paling populer tentu masjid. Namun, kamu juga bakal dengan mudah menemukan istilah musala, surau, atau bahkan langgar. Nah, langgar ini yang cukup menarik.
Istilah ini seringkali diucap oleh orang Jawa. Menariknya, langgar bisa ditujukan untuk masjid tradisional di kampung-kampung yang ukurannya nggak besar atau juga musala. Jadi, kamu juga bisa melakukan salat berjamaah, mengaji, atau melakukan aktivitas lain di langgar, Millens.
Baca Juga:
Melihat Kemegahan Masjid TibanWartawan senior Alwi Shahab dalam acara Melancong Bareng Abah Alwi: Jejak Arab di Batavia pada Minggu (9/1/2011) mengungkap fakta menarik soal langgar. Menurutnya, nggak cuma orang Jawa yang memakai istilah ini, melainkan juga orang Betawi. Dia juga mengklaim kalau istilah langgar ini justru berasal dari orang Betawi, lo.
“Langgar sebenarnya berasal dari julukan yang diberikan penganut agama lokal kepada orang yang melanggar adat istiadat leluhur (orang-orang yang memilih memeluk Islam dan meninggalkan agama serta adat lokal), yakni ‘langgara’. Tempat berkumpul orang-orang tersebut pun kemudian dikenal dengan ‘langgar’,” ungkapnya kala itu di Masjid Langgar Tinggi yang berlokasi di Pekojan, Jakarta Utara.
Oya, masjid ini kabarnya dibangun pada 1249 H atau 1829 Masehi. Dari namanya saja, sudah ketahuan kan mengapa ada istilah ‘langgar’ di sana. Yap, sesuai dengan yang dijelaskan Alwi Shahab sebelumnya.
Awalnya, langgar ini dibangun di sebuah penginapan yang ada di tepi Kali Angke. Maklum, di sana, dulu adalah tempat perdagangan yang sangat ramai. Yang mendirikan penginapan ini adalah pedagang dari Yaman bernama Abu Bakar Shihab dari Yaman. Nah, langgarnya dibangun di atas penginapan.
Pada 1833, Syekh Said Naum dari Palembang kemudian memperbaiki langgar ini dan membangunnya jadi sebuah masjid berlantai dua. Karena bangunannya cukup tinggi, jadilah nama masjid ini adalah Masjid Langgar Tinggi.
Meski nggak sepenuhnya tepat, kini, langgar lebih sering dianggap sama dengan musala. Omong-omong, merujuk Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, KH Ovied R di Kabar Washliyah, musala adalah tempat ibadah yang berukuran lebih kecil dari masjid, bisa dipakai untuk salat lima waktu, termasuk berjamaah, namun nggak dipakai untuk salat Jumat karena kapasitasnya kurang besar.
Tapi, kalau musala yang ada di pasar swalayan, perkantoran, rumah sakit, atau di tempat-tempat lain yang bangunannya di dalam sebuah gedung besar, biasanya nggak bisa disebut sebagai langgar.
Omong-omong, di tempat tinggalmu apakah masih ada orang yang menyebut tempat ibadah Islam sebagai langgar? (Wik, Kab, Rep/IB09/E05)