Inibaru.id – Masa tenggang registrasi kartu SIM sudah berakhir pada Jumat (30/3/2018) kemarin. Bagi kamu yang belum melakukan registrasi kartu SIM, bersiaplah karena sebentar lagi kartumu bakal diblokir. Pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan para pengguna dari penyalahgunaan kartu.
Sesuai Peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, registrasi kartu SIM yang ditutup pada 28 Februari 2018 diberikan masa tenggang hingga 30 hari setelah penutupan. Pemblokiran secara bertahap akan dilakukan dengan alur sebagai berikut:
- Jika belum melakukan registrasi hingga 30 Maret, maka mulai 31 Maret bakal dilakukan pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar.
- Jika belum melakukan registrasi hingga 14 April, maka mulai 15 April bakal dilakukan pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk.
- Jika belum melakukan registrasi hingga 29 April, maka mulai 30 April bakal dilakukan pemblokiran layanan internet.
Kontan.co.id, Selasa (3/4), menulis, sebanyak 360,3 juta pelanggan telah melakukan registrasi berdasarkan situs resmi Kominfo. Sementara itu, Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat pelanggan yang telah melakukan registrasi dan registrasi ulang baru mencapai 299,87 juta.
“Data-data Kominfo masih hit pelanggan yang melakukan registrasi dan belum direkonsilasi dengan data registrasi di operator” terang Komisioner Bidang Hukum BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti.
Jumlah yang sedikit itu membuat operator melakukan pemberitaan ulang terkait registrasi dan registrasi ulang ini. Telkomsel diketahui melakukan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan di titik keramaian serta menggandeng pengusaha, pengurus sekolah, kampus, dan pemerintah daerah. XL Axiata menyosialisasikan registrasi melalui pesan SMS dan menyisipi pesan mengenai registrasi prabayar di setiap program kegiatan. Sementara itu, Indosat Ooredoo melakukan sosialisasi dan reminder ke pelanggan melalui digital channel, SMS, dan gerai.
Nah, bagi kamu yang belum registrasi, yuk segera daftarkan nomor SIM-mu dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau melalui internet dengan mengunjungi laman operator kemudian memasukkan data di kolom yang tersedia. Bagi sobat Millens yang belum genap 17 tahun, jangan khawatir. Kamu tetap bisa kok melakukan registrasi. Kamu tinggal memasukkan NIK dan nomor KK yang ada pada kartu keluarga. NIK ini bisa kamu lihat di samping kolom nama anggota keluarga terdaftar. Sementara itu, nomor KK tertulis di bagian atas tepat di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Yuk, segera daftarkan kartu SIM prabayarmu. Jangan sampai terlewat kalau nggak mau kartu SIM-mu diblokir. (UMU/IF)