inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aturan Baru, Impor Mainan Diperketat
Rabu, 24 Jan 2018 20:19
Bagikan:
Mainan. (Kompas.com)

Mainan. (Kompas.com)

Pemerintah mengeluarkan ketentuan pengecualian terhadap proses impor mainan. Dua poin dalam aturan tersebut membatasi kuantitas mainan yang diimpor. Gimana ketentuannya?

Inibaru.id Millens, pernah nggak kamu berpikir berapa banyak mainan impor yang masuk dan diperjualbelikan di Indonesia? Barangkali negeri ini memang perlu membatasinya agar peredaran mainan-mainan itu nggak "menguasai" Tanah Air.

Nah, hal itulah yang saat ini tengah dijajaki pemerintah untuk menyiasati maraknya peredaran mainan impor tersebut. Beberapa ketentuan dikeluarkan, salah satunya dengan memberlakukan pengecualian-pengecualian tertentu. Apa saja?

Seperti ditulis Kompas.com, Rabu (24/1/2018), seenggaknya ada dua poin dalam kesepakatan tersebut. Pertama, jika mainan impor dibawa sebagai barang bawaan penumpang dalam pesawat terbang, kuantitas maksimalnya adalah lima buah per orang.

Baca juga:
Mobil Hitler Dilelang, Berapa Harganya?
Grand Livina Hantam Belasan Pengendara Motor

Kedua, untuk mainan impor yang dikirim sebagai barang kiriman, ketentuannya adalah maksimal tiga buah per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

Selain untuk membatasi impor mainan, cara ini juga dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari dampak negatif mainan bagi kesehatan.

“Kita tentu nggak mau ambil risiko anak kita terkena penyakit tertentu lantaran mainan yang diimpor mengandung zat-zat kimia yang berbahaya,” ujar Gati Wibawaningsih, Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional ini dilakukan sebagai tanggapan atas perkembangan yang terjadi di masyarakat. Meskipun demikian, tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI) nggak diabaikan.

Permenperin No. 111 Tahun 2015 pasal 3A ayat (1) mengatur bahwa pemberlakuan SNI Mainan secara Wajib dikecualikan bagi mainan tertentu, di antaranya yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan, serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

Baca juga:
Mahasiswa Undip yang Hilang di Linggoasri Bantah Tersesat
Jadi Nomine Oscar Lagi, Meryl Streep Pecahkan Rekor Sendiri

“Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama itu merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Mainan impor sesuai aturan tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali,” papar Achmad Sigit Dwiwahkono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA).

Nah, semoga ketentuan baru ini benar-benar mengurangi barang-barang yang nggak bermutu di pasaran, ya. Eh, satu lagi nih yang penting, yaitu kita bisa terhindar dari penyakit yang bisa saja terbawa dari mainan itu.  Namun, bakal efektif nggak ya? (AYU/GIL)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved