inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Lutfi Alfiandi Dinyatakan Bebas Setelah Divonis Empat Bulan Penjara
Jumat, 31 Jan 2020 16:38
Bagikan:
Lutfi Alfiandi dan ibunya Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana. (GATRA/Ardhi Ridwansyah/far)

Lutfi Alfiandi dan ibunya Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana. (GATRA/Ardhi Ridwansyah/far)

Unjuk rasa penolakan RUU KUHP menyeret Lutfi Alfiandi yang viral atas fotonya yang tengah memegangi bendera merah putih. Setelah menjalani kurungan penjara dia dinyatakan bebas.

Inibaru.id – Dede Lutfi Alfiandi, pelajar yang membawa bendera merah putih ketika berunjuk rasa untuk menolak RUU KUHP di Gedung DPR dinyatakan bebas. Dia dijerat Pasal 218 KUHP dan terbukti berada di kerumunan meski telah diperingatkan tiga kali oleh aparat kepolisian.

Melansir Kompas, Jumat (31/1/20), Lutfi divonis kurungan penjara selama empat bulan dan akan langsung bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjelaskan, hukuman empat bulan yang dijatuhkan pada Lutfi ini kemudian dipotong dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ujar Andri.

Lutfi mendekam di Rutan Salemba sejak 3 Oktober 2019 lalu dan telah menjalani masa tahana selama satu bulan dihitung dari sidang pertama pada 12 Desember 2019 lalu. Jika dihitung hingga Januari akhir bulan ini, empat bulan sudah dilalui Lutfi. Dia dinyatakan bisa bebas dari hotel prodeo, Kamis (30/1).

Vonis empat bulan penjara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Majelis Hakim saat membaca vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memberikan tuntutan yang sama terkait hukuman empat bulan penjara. Bagi Jaksa, hal lain yang memberatkan hukuman lutfi adalah aksi unjuk rasa yang dianggap meresahkan. Dalam unjuk rasa itu, Lutfi nggak meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.

Akhirnya Lutfi mendapat keringanan karena dia menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji untuk nggak mengulangi kesalahannya. Meski di sisi lain dia mengaku nggak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," pembelaan anak STM itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Wah, salut ya dengan keberanian Lutfi ya, Millens. Selamat atas kebebasannya, Lutfi! (MG26/E06)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved