inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Lima Fakta Kasus Zul Zivilia yang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 10 Des 2019 10:59
Penulis:
abay inibaru
abay inibaru
Bagikan:
Zul Zivilia. (KapanLagi/Bayu Herdianto)

Zul Zivilia. (KapanLagi/Bayu Herdianto)

Jaksa Penuntut Umum menutut Zul Zivilia hukuman penjara seumur hidup karena mengedarkan narkoba. Berikut adalah 5 fakta terkait dengan kasus ini.

Inibaru.id – Vokalis band Zivilia, Zulfikar atau yang lebih dikenal sebagai Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Detik, Senin (9/12/19) menulis, sebelumnya, sidang kasus Zul sempat ditunda hingga delapan kali. Pada persidangan yang dilakukan Senin (9/12) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Zul sebagai pengedar narkoba.

Berikut adalah berbagai fakta tentang kasus yang dialami oleh Zul.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah tiga tersangka, yakni MB, RSH, dan MRM ditangkap pada bulan Maret 2019 silam di Hotel Harris di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Polisi memnyita narkoba jenis sabu dari tiga tersangka. Pengembangan kasus ini membuat aparat menangkap empat tersangka lainnya, termasuk Zul Zivilia.

Dari penangkapan terakhir, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai. Setelahnya, polisi juga menangkap sub bandar narkoba PIW dan RR di Palembang.

Berperan Membungkus Narkoba

Setelah diperiksa oleh aparat, Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba. Zul berperan sebagai pengepak narkoba seperti membungkus pil ekstasi dengan plastik di apartemennya di kawasan Jakarta Utara.

Motif Ekonomi dan Hutang Budi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya, Kombes Pol Suwondo menyebut motif Zul terlibat dalam peredaran narkoba adalah faktor ekonomi dan hutang budi pada tersangka lainnya, Rian. Hanya saja, Zul nggak menjelaskan hutang budi seperti apa kepada Rian.

Diduga Terlibat Jaringan Internasional

Pendalaman yang dilakukan aparat menghasilkan dugaan bahwa Zul dan rekan-rekannya terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

“Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri,” ucap Kombes Pol Suwondo.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam persidangan yang dilakukan Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menuntut Zul dihukum seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan.

“Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti besalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Adhar.

Semoga kasus serupa nggak terjadi lagi ya, Millens! (IB09/E06)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved