Inibaru.id – Millens, kamu sudah lapor pajak belum nih? Kamis (30/4/2020) adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tahun pajak 2019. Bagi seluruh Wajib Pajak, wajib hukumnya melaporkan SPT. Kalau nggak, siap-siap terkena denda!
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menegaskan sudah nggak ada lagi kelonggaran waktu yang diberikan untuk pelaporan SPT.
“Tidak ada perpanjangan waktu lagi. Semua SPT Tahunan dan SSP harus masuk hari ini,” katanya, Kamis (30/4).
Semula, pelaporan SPT dijadwalkan hanya sampai pada 31 Maret. Namun, mewabahnya virus corona di Indonesia membuat DJP memutuskan untuk memberi perpanjangan hingga satu bulan.
Kalau sampai Jumat (1/5) kamu belum lapor SPT, siap-siap kena sanksi. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), para Wajib Pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu per tahun. Denda makin berat bagi Wajib Pajak badan yakni sepuluh kali lipatnya atau Rp 1 juta per tahun.
Bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tapi terlambat menyetorkan pajak juga akan dikenai sanksi berupa bunga 2 persen per bulan.

Eits, tapi DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang menemui kendala teknis saar hendak melaporkan SPT. Bagi yang memiliki kasus seperti itu, kamu bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Kamu bisa melaporkan SPT baik secara langsung atau secara daring. Lapor SPT secara langsung bisa dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau di KPP selain tempat wajib pajak terdaftar. Kamu pun bisa mengirim laporan SPT melalui pos ke KPP terdaftar.
Kamu juga bisa melaporkan SPT secara daring dengan mengaksesnya di laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara daring di Application Service Provider (ASP).
Nah sobat Millens yang nggak mau kena sanksi, segera laporkan SPT-mu ya! Lumayan kan uang dendanya akan lebih berguna buat beli belanja daring. Ups! (Kom/IB03/E07)