Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk nggak mengubah aturan jatah cuti bersama untuk libur Lebaran 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN) aka PNS. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah akan tetap berpegang pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan.
Dengan ini total libur Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah untuk PNS menjadi 10 hari dan jatuh pada 11-20 Juni 2018.
Seperti ditulis CNN Indonesia, Senin (7/5/2018), Puan Maharani menuturkan bahwa keputusan tersebut telah diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha. Kendati begitu, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi swasta untuk menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran bagi pegawainya.
"Dengan keputusan libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif," ujar Puan.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama atau libur Lebaran bagi pegawai swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama terkait libur Lebaran tersebut tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.
"Cuti swasta dilakukan atas kesepekatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada," terang dia.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Lukman Hakim sebelumnya sudah meneken SKB Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, cuti bersama dalam rangka perayaan Lebaran 2018 ditetapkan pada 13,14,18 dan 19 Juni 2018.
Penetapan cuti bersama atau libur Lebaran tersebut dibuat berdasarkan asumsi perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama tiga hari setelah Lebaran, yaitu tanggal 11, 20, dan 21 Juni.
Namun begitu, nggak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali melakukan evaluasi ulang terkait seberapa penting penambahan hari cuti bersama. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, hingga keagamaan.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman sempat mengatakan, jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari, jumlah potensi kehilangan pendapatan mereka bisa sekitar 30 persen dari rata-rata pendapatan industri makanan dan minuman nasional hingga mencapai Rp150 triliun per bulan. (IB07/E03)