Inibaru.id – Bambang Trihatmodjo, pengusana nasional, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pencekalannya ke luar negeri.
Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Sementara, sebenarnya utang Bambang pada negara adalah piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kemenkeu.
Bambang yang saat itu menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga SEA Games XIX di Jakarta pada 1997 lalu. Rupanya saat itu konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
"Konsorsium mempunyai tugas, antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Sejumlah upaya pengembalian uang negara dilakukan lewat rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.
Hasilnya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang tersebut bakal dilimpahkan kepada Kemenkeu, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pencekalan tersebut agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang pada pemerintah.
Sebelumnya, Bambang telah diperingatkan oleh Menkeu, tapi nggak ada respons. Selanjutnya, langkah pencegahan ke luar negeri pun diambil.

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pelimpahan masalah piutang pada PUPN ini dilakukan ketika kementerian atau lembaga nggak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Melansir laman PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.
Dalam perkara tersebut tertulis bahwa penggugat adalah Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat adalah Sri Mulyani. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Semoga permasalahan ini segera selesai dan uang negara bisa diselamatkan ya, Millens! (Kom/IB27/E03)