inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
KPU: Akan Kami Sosialisasikan agar Pemilih Tahu Boleh Mencoblos Kotak Kosong
Senin, 16 Sep 2024 15:38
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Coblos kotak kosong pada Pilkada 2024 di daerah dengan paslon tunggal. (Kompas/Hidayat Salam)

Ilustrasi: Coblos kotak kosong pada Pilkada 2024 di daerah dengan paslon tunggal. (Kompas/Hidayat Salam)

Kalau di daerahmu yang maju kontestasi Pilkada 2024 hanya satu paslon, ternyata boleh lo kalau kamu pengin mencoblos kotak kosong. Lantas, apa konsekuensinya kalau kotak kosong sampai menang, ya?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa dalam Pilkada 2024, ada 37 kabupaten/kota dan juga satu provinsi yang hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal. Artinya, paslon tersebut akan melawan kotak kosong. Masalahnya, kebanyakan pemilih di daerah-daerah tersebut nggak tahu kalau mereka boleh mencoblos kotak kosong, bukannya membiarkan paslon tunggal menang.

Memangnya, apa yang terjadi jika warga dengan paslon-paslon tunggal seperti Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes di Jawa Tengah, hingga Gresik dan Kota Surabaya di Jawa Timur justru memenangkan kotak kosong? Kalau menurut Ketua Komisi Ii DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, maka daerah tersebut harus menggelar pilkada lagi pada 2025, Millens.

“Kalau paslon tunggal nggak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami setuju pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya sesuai pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Ahmad sebagaimana dinukil dari Bbcindonesia, (11/9/2024).

Nah, mengingat yang ikut kontestasi jadi pemimpin daerah hanya satu, nggak semua warga sreg dan mau memilihnya bukan. Tapi, ternyata cukup banyak warga yang nggak tahu kalau mereka sebenarnya boleh lo nggak memilih paslon tunggal tersebut dan mencoblos kotak kosong. Hal inilah yang diungkap pakar hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.

Pemilih boleh mencoblos kotak kosong jika memang nggak cocok dengan paslon yang ikut kontestasi Pilkada 2024. (Rri/Antara)
Pemilih boleh mencoblos kotak kosong jika memang nggak cocok dengan paslon yang ikut kontestasi Pilkada 2024. (Rri/Antara)

“Kalau pemilih nggak setuju dengan calon tunggal, bisa memilih kotak atau kolom kosong tanpa gambar wajah di surat suara. Dengan melakukannya, malah nggak golput ataupun merusak surat suara,” ucap titi sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (16/9).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pun mengamini kalau masih banyak orang yang nggak tahu kalau mereka boleh mencoblos kotak kosong. Dia pun meminta jajarannya untuk segera melakukan sosialisasi agar warga mengerti kalau hal tersebut memang boleh dilakukan.

“Kita akan bebankan (tugas melakukan sosialisasi) ke temn-teman (KPU) provinsi. Kalau memang ada waktu dan kesempatan, kami dorong juga untuk melakukan simulasi,” saran Afif, Minggu (15/5).

Gimana, Millens, ternyata nggak apa-apa ya kalau kita mencoblos kotak kosong kalau memang merasa nggak sreg jika di daerah tempat kita tinggal hanya ada satu paslon yang pengin jadi pemimpin daerah. Hm, jadi kepikiran, kalau yang berkompetisi ada beberapa paslon, boleh juga nggak ya diberi kotak kosong agar kita bisa mencoblosnya? (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved