Inibaru.id – Kabar baik bagi pengguna layanan internet seluler. Pemerintah kini melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Dalam aturan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan sendiri mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Meutya menilai aturan ini membawa perubahan dalam pola layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya mekanisme layanan lebih banyak ditentukan operator, kini pelanggan harus diberikan ruang untuk memilih.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga menjadi respons pemerintah terhadap berbagai aduan masyarakat. Meutya menyebut masih ada operator yang belum sepenuhnya menerapkan keputusan MK mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.
Operator Wajib Beri Informasi yang Jelas
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang mereka gunakan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi itu harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menentukan paket yang digunakan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait aturan tersebut.
Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.
Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan layanan telekomunikasi tetap berjalan dengan menempatkan kepentingan dan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional. (Ike/E01)
