Inibaru.id - Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, mencuat dalam persidangan kasus mafia akses judi online (judol).
Dia disebut memberikan arahan kepada salah seorang terdakwa yakni Adhi Kismanto untuk melakukan perlindungan terhadap laman perjudian agar nggak diblokir.
Informasi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 14 Mei 2025. Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Nama Budi Arie muncul saat jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony. Disebutkan bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang bertugas mengumpulkan data situs judol. Nggak hanya itu, jaksa juga menyebut Budi Arie mendapat "jatah" dari praktik tersebut.
Surat dakwaan menyatakan bahwa Budi Arie pernah bertemu dengan dua terdakwa, Zulkarnaen dan Adhi Kismanto, di rumah dinas menteri di kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 19 April 2025.
Budi Arie Bantah Terima Uang
Merespons pemberitaan tersebut, Budi Arie membantah keras tuduhan bahwa dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tegas Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dia menegaskan bahwa klaim dirinya menerima 50 persen uang dari praktik perlindungan judi online hanyalah hasil "kongkalikong" antartersangka, bukan inisiatif atau permintaannya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujarnya.
Budi Arie bahkan mengklaim bahwa dirinya justru aktif memberantas situs judol selama menjabat sebagai Menkominfo. "Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambahnya.
Kesiapan untuk Membuktikan
Budi Arie juga menyatakan kesiapannya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses hukum. Menurutnya, ada tiga poin penting yang membantah keterlibatannya:
- Para tersangka tidak pernah memberitahunya soal pembagian uang 50 persen. Menurutnya, orang-orang tersebut nggak akan berani bilang langsung kepada dirinya karena tahu bahwa dia justru akan melakukan proses hukum.
- Dia mengaku tidak tahu menahu praktik tersebut dan baru mengetahuinya setelah kasus ini diselidiki polisi.
- Tidak ada aliran dana dari para tersangka ke dirinya. "Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," tegasnya.
Budi Arie berharap publik tidak terjebak dalam narasi negatif dan meminta penegak hukum bekerja secara profesional untuk menyelesaikan kasus ini.
Projo Bela Budi Arie: Ini Framing Jahat!
Sebelumnya, bantahan atas keterlibatan Budi Arie dalam kasus ini telah lebih dulu dilontarkan oleh organisasi Projo. Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dan memeriksa fakta secara utuh.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko pada Minggu, (18/5).
Dia menekankan bahwa surat dakwaan tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui atau menerima uang sogokan tersebut. Faktanya, dia menambahkan, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.
Handoko menuding isu ini sengaja dikembangkan untuk merusak citra Budi Arie, lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang nggak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.
"Hormati proses hukum yang sedang berjalan!" tegas Handoko. "Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi."
Saat ini proses persidangan kasus ini masih berlangsung. Masyarakat juga sebaiknya nggak mudah tersulut dengan narasi yang mungkin menyudutkan salah satu pihak serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Kita boleh bereaksi keras jika putusan sudah ditetapkan. Sepakat, Millens? (Siti Khatijah)