Inibaru.id - Sejak dulu kita mengenal Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai lembaga yang mewadahi dan mengorganisasi stok kebutuhan darah. Sebenarnya itu hanya salah satu tugasnya, Millens. Secara umum, organisasi yang berdiri pada 17 September 1945 bertujuan membantu meringankan penderitaan sesama manusia.
Nggak pernah terdengar polemik sebelumnya, belakangan hari ini, kita disuguhi berita tentang kisruh yang terjadi di kepengurusan internal PMI, tepatnya perkara perebutan kursi ketua. Teranyar, Ketua Umum PMI terpilih di Musyawarah Nasional (Munas) ke XXII, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono ke polisi. Wah, bagaimana kronologinya?
Semua bermula dari JK yang baru saja terpilih kembali sebagai ketua PMI secara aklamasi Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024.
Dalam Munas itu JK mengantongi dukungan dari 490 peserta yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Sementara, Agung Laksono disebut belum mendapatkan suara 20 persen, sebagai syarat untuk maju sebagai calon Ketum PMI. Maka dari itu, JK secara mutlak mendapatkan mandat untuk kembali menjabat sebagai Ketum PMI periode 2024-2029.
"Sehingga (Agung Laksono) gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir," kata Ketua Panitia Munas ke-22 PMI Fachmi Idris dikutip dari Antara, Senin (9/12).
Gelar Munas Tandingan PMI
Hasil Munas ke-22 PMI 2024 versi JK ditanggapi berbeda oleh kubu Agung Laksono. Berikutnya, Agung mengklaim mendapatkan 240 dari 392 anggota yang hadir, atau lebih dari 20 persen anggota sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk membuat Munas tandingan.
Selain menilai ada kejanggalan dalam Munas yang menetapkan JK sebagai Ketum 2024-2029, Agung juga mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Kami (akan) uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu (ke Kemenkum), karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya.
JK menuding Munas tandingan Agung sebagai tindakan ilegal. Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019 itu melaporkan Agung ke polisi.
"PMI harus ada satu dalam satu negara. Tidak boleh ada dua. Jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono). Itu ilegal dan pengkhianatan,” tegas Jusuf Kalla.
JK lalu mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART. Dia pun membantah pernyataan Agung yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinannya nggak harmonis dengan pemerintah.
"Siapa bilang? Tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis, tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang," kata dia.
Sebagai masyarakat, kita tentu menyayangkan adanya polemik ini ya, Millens? Kita ingin, permasalahan internal ini segera berakhir dengan keputusan yang adil bagi semua pihak dan PMI bisa kembali menjalankan peran sebagaimana mestinya. (Siti Khatijah/E07)
