Inibaru.id - Niat baik pemerintah pusat untuk bisa memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) sulit terlaksana. Sebabnya, pemda yang mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru masih rendah.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan guru PPPK 2022 mencapai 718.844. Namun, formasi yang diajukan pemda nggak sampai setengahnya.
"Untuk pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," kata Nunuk dalam RDP di Komisi X, Jakarta (3/11/2022).
Artinya, usulan dari Pemda baru 319.618 guru. Pihaknya mendorong Pemda mengajukan formasi.
Nunuk menyebut pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Saat ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan Pemerintah Pusat.
"Pak Menteri sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik Pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," papar Nunuk.
Prioritas Guru pada Seleksi PPPK 2022
Kemendikbudristek juga telah menentukan prioritas guru pada seleksi PPPK 2022. Pihaknya membagi empat kategori pelamar.
"P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru nonASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021. Sedangkan, P2 merupakan pelamar prioritas dari THK II," beber Nunuk.
Sedangkan kategori P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.
"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," ungkap Nunuk.
Selanjutnya, kategori pelamar umum. Nunuk menjelaskan pelamar umum ialah guru yang berasal dari lulusan PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.
Ketimpangan angka kebutuhan guru PPPK yang sangat besar, sedikit banyak pastilah berpengaruh pada kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga Kemendikbudristek segera bisa mengurai permasalahan PPPK ini! (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Kebutuhan PPPK Guru di 2022 Capai 781 Ribu, Pemda Baru Ajukan 300 Ribu Formasi.