inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kalau Gugatan RCTI Dikabulkan, Live di Media Sosial Dianggap Ilegal
Jumat, 28 Agu 2020 09:24
Bagikan:
Kalau gugatan izin penyiaran yang dilayangkan RCTI dikabulkan, kamu nggak bisa lagi semudah itu gabut terus bikin live di Instagram. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kalau gugatan izin penyiaran yang dilayangkan RCTI dikabulkan, kamu nggak bisa lagi semudah itu gabut terus bikin live di Instagram. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Gugatan RCTI dan iNews terhadap izin penyiaran bakal berdampak besar bagi pegiat media sosial jika sampai dikabulkan. Wah, live IG dan Youtube saja bisa dipidanakan dong?<br>

Inibaru.id - Para pengguna media sosial dikejutkan oleh gugatan RCTI dan iNews TV kepada Mahkamah Konstitusi tentang perizinan melakukan penyiaran langsung melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika sampai gugatan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat nggak bisa lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyebut perluasan definisi penyiaran sebagaimana yang diminta RCTI dan iNews TV akan mengklasifikasikan siaran langsung seperti di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform media sosial harus menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya pada Kamis (27/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Hal ini tentu akan menghambat aktivitas warganet yang terbiasa melakukannya dengan bebas sebelumnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli memberi solusi agar DPR dan Pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran internet. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli memberi solusi agar DPR dan Pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran internet. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Masalahnya, jika perorangan atau badan usaha yang nggak bisa memenuhi persyaratan perizinan tetap melakukan aktivitas live di media sosial, maka penyiaran tersebut bisa dikatakan ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena dianggap sebagai pelanggaran pidana.

Hanya, mengingat ada banyak sekali konten siaran lintas negara, tentu hukum di Indonesia sulit untuk menjangkau hal ini.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya masalah antara media sosial dan media penyiaran. Tapi, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet dimasukkan klasifikasi layaknya penyiaran di media elektronik akan mengubah tatanan industri penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran secara keseluruhan.

Menurut Ramli, solusi bisa didapat jika DPR dan pemerintah membuat Undang-undang baru yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai hal yang ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon juga meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wah, dampak dari gugatan ini ternyata sangat besar, ya Millens. (Cnn/IB28/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved