inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Jokowi Gratiskan Listrik untuk Keluarga Miskin, Ini Rinciannya
Rabu, 1 Apr 2020 12:37
Bagikan:
Antisipasi dampak wabah virus corona, Presiden Jokowi putuskan untuk memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik.(Okezone/Dok BUMN)

Antisipasi dampak wabah virus corona, Presiden Jokowi putuskan untuk memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik.(Okezone/Dok BUMN)

Sebagai antisipasi dampak pembatasan sosial berskala besar untuk menangani virus corona atau COVID-19, Presiden Jokowi menggratiskan tarif listrik. Siapa saja yang berhak menikmati kebijakan ini?

Inibaru.id - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan serta memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat sebagai salah satu antisipasi dampak wabah virus corona yang semakin parah di Indonesia. Pembebasan tarif listrik ini bisa dinikmati sekitar 24 juta masyarakat yang merupakan pelanggan 450 VA.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Presiden Joko Widodo saat menggelar konferensi video dari Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020).

Nggak hanya pelanggan listrik 450 VA, sekitar 7 juta rumah tangga yang berlangganan listrik 900 VA juga mendapatkan keringanan tagihan, tepatnya diskon sebanyak 50 persen. Diskon berlaku selama tiga bulan. Hal ini berarti, pelanggan hanya membayar separuh harga untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Selain keringanan tarif listrik, pemerintah juga mengeluarkan program-program lainnya seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, serta relaksasi kredit.

(Dok. Tribunnews)
(Dok. Tribunnews)

Kebijakan ini dikeluarkan karena pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) untuk mengatasi COVID-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kita telah memutuskan di dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi mengimbau kepala daerah agar nggak membuat kebijakan sendiri yang nggak terkoordinasi. Dia meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres," tegas Jokowi.

Millens senang nggak nih dengan kebijakan pembebasan atau diskon tarif listrik ini? (Kom/MG29/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved