Inibaru.id – Meski jumlahnya kalah jauh dengan kucing, nyatanya banyak orang Indonesia yang memelihara anjing. Ada yang bahkan sengaja memelihara anjing penjaga. Sayangnya, gara-gara hal ini, ada sejumlah kasus manusia digigit anjing.
Yang terkini adalah kasus yang terjadi pada 17 Juni 2024 lalu. Seorang anak berusia 7 tahun dari Cipulir, Jakarta Selatan yang digigit anjing hanya gara-gara menengok pagar rumah. Dampaknya, sang bocah mengalami luka pada mata kiri dan akhirnya dirawat secara intensif di rumah sakit.
Jika anjing yang ada di dalam rumah saja bisa melakukan penyerangan, bagaimana dengan anjing yang dilepas? Meski kebanyakan anjing cukup ramah dengan manusia, ada kemungkinan bukan anjing menyerang secara tiba-tiba? Lantas, kalau sampai digigit anjing, pemiliknya bisa dipidana, nggak, ya?
Terkait dengan hal ini, Pujiyono Suwadi, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan penjelasan. Menurut yang dia ketahui, pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. Meski begitu, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang apa penyebab anjing tersebut sampai menggigit seseorang.
“Harus diketahui dulu penyebab anjing menggigit apa. Apakah karena pemilik menyebabkan anjing menjadi buas, ada provokasi, dan lain sebagainya,” ungkap Pujiyono sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (23/6/2024).
Kalau memang ada kelalaian dari sisi pemilik anjing seperti lupa mengikat atau menutup pagar sehingga anjingnya yang memang galak menggigit orang lain, bisa dikenakan Pasal 490 KUHP Lama yang sudah direvisi menjadi KUHP baru yang sayangnya baru berlaku 2026 nanti.
Yang pasti, pada pasal 336 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkuak kalau pemilik yang nggak mencegah hewan yang dia jaga saat menyerang orang atau hewan lain bisa dikenakan kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.
Nggak hanya dipidana, pemilik anjing yang menggigit orang lain juga bisa dikenakan hukum perdata sesuai dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Intinya sih, pengadilan bakal menghitung seberapa besar kerugian yang diterima korban dan nanti mengenakannya ke pemilik anjing. Yang pasti, untuk dilanjutkan ke meja hijau, korban digigit anjing harus melaporkan dulu kasusnya ke kepolisian.
Meski begitu, jika masalah antara pemilik anjing dan korban gigitan anjing bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak pemilik anjing bisa terbebas dari tuntutan pidana maupun perdata.
Jadi, sudah tahu kan ya aturan hukum yang bisa diterapkan jika ada orang yang digigit anjing orang lain. Kalau menurut kamu sendiri, sebaiknya penyelesaian masalah ini lewat jalur hukum atau kekeluargaan saja, nih, Millens? (Arie Widodo/E05)
