Inibaru.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap aturan baru seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Selain menghapus tes renang, dia juga memastikan kalau anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh daftar TNI, Millens.
Hal ini diungkap saat Andika mengikuti rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 (Seleksi Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, serta Tamtama Prajurit Karier TNI). Jalannya rapat ini bisa disaksikan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Terkait dihapusnya tes renang, Andika sendiri yang meminta hal ini. Menurutnya, ada banyak calon prajurit yang belum pernah bisa berenang.
“Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah karena kita nggak fair. Ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Yang menarik, Andika juga memilih untuk menghapus tes akademik dari tahapan rekrutmen prajurit TNI. Menurutnya, penilaian akademik bisa dicek dari nilai ijazah SMA calon prajurit TNI. Selain itu, nilai yang dihasilkan dari ujian nasional dia anggap lebih akurat menunjukkan tingkat akademik seseorang.
“Menurut saya akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkrip. Karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja. Ijazah SMA, itu (nilai) akademik,” katanya.
Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Nah, yang satu ini bisa jadi cukup kontroversial. Keturunan PKI boleh mendaftar menjadi anggota TNI.
“Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi prajurit TNI) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan punya dasar hukum,” tegas Jenderal Andika.
Jenderal Andika sampai meminta Kolonel Dwiyanto untuk mengungkap aturan tersebut, yakni TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
“Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25. Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” terang Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika pun kemudian menjelaskan soal dua poin utama dari aturan tersebut.
“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam…Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini,” terangnya.
Kalau kamu, setuju dengan aturan baru seleksi calon prajurit TNI ini, nggak, Millens? Cukup menarik ya karena keturunan PKI kini juga bisa ikut daftar. (Det/IB09/E05)