BerandaHits
Senin, 30 Mar 2026 19:01

Jemaah Umrah Wajib Pulang Sebelum 18 April!

Jemaah Umrah Wajib Pulang Sebelum 18 April!

Jemaah umrah asal Indonesia wajib pulang sebelum 18 April. (Unsplash)

Jangan sampai ibadah yang khusyuk berakhir dengan urusan hukum ya, Gez! Pemerintah Arab Saudi baru saja menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa Umrah, yakni maksimal pada 18 April mendatang. Nggak main-main, otoritas setempat sudah menyiapkan sanksi tegas mulai dari denda besar hingga deportasi bagi jemaah yang nekat overstay. Yuk, simak prosedur kepulangan terbaru biar perjalananmu tetap aman dan berkah sampai rumah!


Inibaru.id – Buat kamu atau keluarga yang lagi menjalankan ibadah Umrah di Tanah Suci, ada kabar penting yang nggak boleh kelewatan, nih. Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan "deadline" kepulangan bagi para pemegang visa Umrah. Catat ya, tanggal maksimalnya adalah 18 April!

Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi demi memastikan alur pelayanan jemaah tetap lancar jaya dan nggak semrawut. Jadi, jangan sampai keasyikan tawaf sampai lupa jadwal pesawat ya, Gez.

Prosedur Kepulangan yang Lebih Simpel

Jemaah harus sudah sampai di bandara empat jam sebelum take off. (Times Indonesia)
Jemaah harus sudah sampai di bandara empat jam sebelum take off. (Times Indonesia)

Biar nggak ribet pas mau pulang, otoritas setempat sudah menyederhanakan prosedur keberangkatan. Tapi, kamu juga harus proaktif. Ini beberapa poin yang wajib dilakukan jemaah:

  • Koordinasi dengan Travel: Pastikan jadwal kepulanganmu sudah sinkron dengan penyelenggara umrah.
  • Bereskan Administrasi Hotel: Selesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi tepat waktu.
  • Transportasi Bandara: Pastikan kendaraan menuju bandara sudah siap sedia, jangan sampai ketinggalan bus!
  • Datang Lebih Awal: Jemaah diminta sudah sampai di bandara minimal empat jam sebelum take-off buat menghindari kendala administratif yang mendadak.

Aturan ini jangan dianggap remeh ya. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi kali ini benar-benar tegas soal masa berlaku visa. Kalau ada jemaah yang nekat melebihi batas waktu (18 April), ada konsekuensi serius yang menanti, mulai dari denda besar, penahanan, sampai deportasi. Nggak mau kan ibadah yang khusyuk malah berakhir dengan urusan hukum?

Nggak cuma jemaahnya saja, warga lokal atau penduduk Arab Saudi juga dilarang keras membantu jemaah yang overstay. Siapa pun yang ketahuan menampung, memberi tumpangan, atau mempekerjakan jemaah tanpa izin bakal diseret ke jalur hukum.

Bahkan, pihak travel atau penyedia layanan umrah juga wajib lapor kalau ada jemaahnya yang "hilang" alias overstay. Kalau diam-diam saja? Siap-siap kena denda finansial yang bikin dompet nangis.

Langkah tegas ini diambil biar penyelenggaraan ibadah umrah makin tertib dan aman buat semua orang. Jadi, yuk patuhi aturannya biar perjalanan ibadahmu berkah sampai rumah! (Siti Zunmokhatun/E05)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved