inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Menkominfo Nggak Berniat Batasi Media Sosial
Kamis, 13 Jun 2019 17:15
Penulis:
Bagikan:
Menkominfo nggak batasi sosmed jelang sidang sengketa pemilu. (MI/ Atet Dwi Pramadia)

Menkominfo nggak batasi sosmed jelang sidang sengketa pemilu. (MI/ Atet Dwi Pramadia)

Sidang sengketa Pilpres di MK bakal dilangsungkan Jumat (14/6/2019). Menkominfo mengimbau kepada masyarakat agar nggak menyebarkan berita bohong selama sidang berlangsung supaya media sosial kondusif.

Inibaru.id – Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bakal dilangsungkan Jumat (14/6/2019). Meski dikhawatirkan terjadi gelombang penyebaran berita bohong, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) nggak berniat membatasi penggunaan media sosial seperti beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dia berharap kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoaks jelang sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres 2019 yang akan berlangsung pada 14 hingga 28 Juni mendatang.

Sebagai informasi, Kemkominfo sempat membatasi penggunaan media sosial selama beberapa hari. Tindakan itu dilakukan usai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilpres yang berlangsung pada 21 Mei silam. Pembatasan itu bertujuan untuk menetralisasi penyebaran berita bohong.

Kendati begitu, nggak menutup kemungkinan Kemenkominfo bertindak serupa jika terdapat hal-hal yang dinilai membuat suasana nggak kondusif.

“Nanti kalau naik lagi ya kita lihat. Ya saya sih berharapnya tidak sih. Masyarakat juga ini menjadi tanggung jawab, dunia media sosial tidak menggunakan sebagai menghasut ya,” ujar Rudi seperti dikutip laman Medcom, Kamis (13/6).

Sidang Sengketa Pilpres

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.

Kendati demikian, Badan Pemenangan Nasional nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 akhirnya mendaftarkan permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 ke MK dengan modal 51 alat bukti.

Semoga sidang berlangsung kondusif. Sobat Millens jangan sampai termakan berita bohong, ya. (IB24/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved