Inibaru.id – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi hal yang wajib dimiliki yang mengemudikan roda dua maupun roda empat. Seseorang tanpa SIM berarti nggak boleh mengendarai kendaraan lo. Eits, buatmu yang sudah mengantongi SIM, jangan jumawa dulu!
Pihak kepolisian dapat mencabut SIM-mu kapan saja jika kamu berkendara secara nggak benar. Oleh karenanya kepemilikan SIM buka berarti kamu bisa semena-mena dalam berkendara lo. Lalu apa sih yang bisa menyebabkan SIM bisa dicabut kembali?
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ANgkutan Jalan (LLAJ). tindak pidana lalu litas dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).

Seseorang yang diberi pidana tambahan berupa pencabutan SIM haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Sanksi pencabutan SIM ini merupakan buntut dari penegakan hukum yang selama ini berjalan namun nggak memberikan efek jera bagi tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Menurut pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, selain kurungan dan denda, pelanggar dapat dijatuhi sanksi tambahan.
“Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi,” ungkapnya.

Sementara, SIM bisa saja dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang. Selain itu, seseorang yang melakukan tabrak lari juga diberi hukuman tambahan serupa.
Pencabutan SIM seumur hidup ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Selain itu, pengguna juga diimbau agar selalu hati-hati saat melakukan aktivitas.
Tanpa ada peraturan ini, seluruh pengendara harusnya sudah auto-tertib sih! Setuju Millens? (Gri/IB27/E05)