inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Jangan Lakukan Hal Ini Jika Nggak Pengin SIM-mu Dicabut Seumur Hidup!
Kamis, 17 Sep 2020 10:37
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi SIM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi SIM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Selain pidana kurungan dan denda, pengendara dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan SIM. Parahnya, pencabutan SIM oleh kepolisian ini bisa dilakukan seumur hidup!

Inibaru.id – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi hal yang wajib dimiliki yang mengemudikan roda dua maupun roda empat. Seseorang tanpa SIM berarti nggak boleh mengendarai kendaraan lo. Eits, buatmu yang sudah mengantongi SIM, jangan jumawa dulu!

Pihak kepolisian dapat mencabut SIM-mu kapan saja jika kamu berkendara secara nggak benar. Oleh karenanya kepemilikan SIM buka berarti kamu bisa semena-mena dalam berkendara lo. Lalu apa sih yang bisa menyebabkan SIM bisa dicabut kembali?

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ANgkutan Jalan (LLAJ). tindak pidana lalu litas dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).

Pencabutan SIM seumur hidup bisa jadi hukuman tambahan bagi pelanggar. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Pencabutan SIM seumur hidup bisa jadi hukuman tambahan bagi pelanggar. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Seseorang yang diberi pidana tambahan berupa pencabutan SIM haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Sanksi pencabutan SIM ini merupakan buntut dari penegakan hukum yang selama ini berjalan namun nggak memberikan efek jera bagi tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Menurut pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, selain kurungan dan denda, pelanggar dapat dijatuhi sanksi tambahan.

“Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi,” ungkapnya.

Hal ini diharapkan bisa bikin pengendara tertib dalam berlalu lintas. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Hal ini diharapkan bisa bikin pengendara tertib dalam berlalu lintas. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sementara, SIM bisa saja dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang. Selain itu, seseorang yang melakukan tabrak lari juga diberi hukuman tambahan serupa.

Pencabutan SIM seumur hidup ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Selain itu, pengguna juga diimbau agar selalu hati-hati saat melakukan aktivitas.

Tanpa ada peraturan ini, seluruh pengendara harusnya sudah auto-tertib sih! Setuju Millens? (Gri/IB27/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved