inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ini Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Mesti Kamu Tahu
Jumat, 2 Jul 2021 10:47
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli besok. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli besok. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Lonjakan kasus Covid-19 yang semakin gila-gilaan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Aturan ini bakal berlaku 3 - 20 Juli mendatang.

Inibaru.id – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7). Kebijakan ini diambil untuk menekan penularan Covid-19.

Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Millens. Apa saja ya? Yuk, disimak!

1. Perkantoran 100 Persen WFH

Selama PPKM Darurat ini, semua kegiatan perkantoran bakal dilakukan dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Meski begitu, pekerja di sektor esensial diizinkan untuk masuk kantor tapi hanya 50 persen. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Bukan cuma itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2. Belajar Daring

Sekolah dan kegiatan perkantoran non esensial/non-critical 100 dilakukan dari rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Sekolah dan kegiatan perkantoran non esensial/non-critical 100 dilakukan dari rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Selama pemberlakuan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Pasar Dibatasi

Toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan bakal dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi sebesar 50 persen untuk mencegah kerumunan. Sementara, apotek dan toko obat diperbolehkan buka hingga 24 jam.

4. Mal Ditutup

Aturan serupa juga menyasar mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Tempat-tempat ini diharuskan tutup. Selain itu, kamu nggak bisa lagi makan di tempat ketika membeli makanan. Warung, restoran, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima nggak diizinkan menerima makan di tempat. Layanan hanya boleh delivery atau take away.

5. Kegiatan Konstruksi Beroperasi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara ditutup.

Begitu pula dengan seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

7. Kegiatan Sosial Ditutup

Pemberlakuan PPKM darurat ini juga menyasar kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

8. Transportasi Umum Dibatasi

Perjalanan jarak jauh hanya bisa dilakukan jika menunjukkan kartu vaksin dan dokumen PCR H-2. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Perjalanan jarak jauh hanya bisa dilakukan jika menunjukkan kartu vaksin dan dokumen PCR H-2. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Resepsi Pernikahan Dibatasi

Masyarakat masih diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan, tapi dibatasi 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, nggak diperkenankan mengadakan prasmanan. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

10. Pelaku Perjalanan

Kamu yang bermaksud melakukan perjalanan domestik jarak jauh baik itu menggunakan pesawat, bus, atau kereta harus siap-siap menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda jarak jauh lainnya.

11. Wajib Pakai Masker

Masker wajib dipakai di luar rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Masker wajib dipakai di luar rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Masker tetap dipakai saat berkegiatan di luar rumah. Masyarakat nggak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin nggak terkendali.

Yang mencengangkan, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan angka ini, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus. Duh, miris ya, Millens? Yuk, ikuti peraturan dengan baik supaya angka Covid-19 cepat turun. (CNN/IB21/E01)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved