Inibaru.id – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7). Kebijakan ini diambil untuk menekan penularan Covid-19.
Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Millens. Apa saja ya? Yuk, disimak!
1. Perkantoran 100 Persen WFH
Selama PPKM Darurat ini, semua kegiatan perkantoran bakal dilakukan dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
Meski begitu, pekerja di sektor esensial diizinkan untuk masuk kantor tapi hanya 50 persen. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Bukan cuma itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
2. Belajar Daring
Selama pemberlakuan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Pasar Dibatasi
Toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan bakal dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi sebesar 50 persen untuk mencegah kerumunan. Sementara, apotek dan toko obat diperbolehkan buka hingga 24 jam.
4. Mal Ditutup
Aturan serupa juga menyasar mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Tempat-tempat ini diharuskan tutup. Selain itu, kamu nggak bisa lagi makan di tempat ketika membeli makanan. Warung, restoran, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima nggak diizinkan menerima makan di tempat. Layanan hanya boleh delivery atau take away.
5. Kegiatan Konstruksi Beroperasi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Tempat Ibadah Ditutup
Tempat ibadah, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara ditutup.
Begitu pula dengan seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
7. Kegiatan Sosial Ditutup
Pemberlakuan PPKM darurat ini juga menyasar kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
8. Transportasi Umum Dibatasi
Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Resepsi Pernikahan Dibatasi
Masyarakat masih diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan, tapi dibatasi 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, nggak diperkenankan mengadakan prasmanan. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
10. Pelaku Perjalanan
Kamu yang bermaksud melakukan perjalanan domestik jarak jauh baik itu menggunakan pesawat, bus, atau kereta harus siap-siap menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda jarak jauh lainnya.
11. Wajib Pakai Masker
Masker tetap dipakai saat berkegiatan di luar rumah. Masyarakat nggak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin nggak terkendali.
Yang mencengangkan, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan angka ini, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus. Duh, miris ya, Millens? Yuk, ikuti peraturan dengan baik supaya angka Covid-19 cepat turun. (CNN/IB21/E01)