inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ini Alasan KSPI Tolak Rencana Sistem Upah Per Jam
Sabtu, 28 Des 2019 13:17
Penulis:
Bagikan:
Buruh pabrik. (pakdok.com)

Buruh pabrik. (pakdok.com)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nggak setuju dengan wacana sistem pengupahan per jam dalam Draf RUU Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah. Apa alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Omnibus Law yang bisa mengubah Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2013 Tentang Ketanagakerjaan, khususnya tentang wacana sistem pengupahan menjadi per jam.

Tempo, Jumat (28/12) menulis, Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan pentingnya prinsip upah minimum sebagai pengaman agar buruh tidak terjerat dalam kemiskinan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Organisasi Buruh International (ILO) serta UU Nomor 13 Tahun 2013. Jika sampai sistem upah per jam diterapkan, maka buruh bisa saja mendapatkan upah lebih rendah dari upah minimum.

“Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam pekerja buruh,” tegas Said.

Selain itu, Said juga menganggap Omnibus Law bisa membuat nilai pesangon bagi buruh menurun. Proses pembebasan tenaga kerja asing buruh kasar serta jaminan sosial para buruh juga akan semakin berkurang. Hal ini juga akan meningkatkan outsourcing.

Sebagai informasi, pemerintah masih menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Pada Jumat (28/12) lalu misalnya, Presiden Jokowi memimpin rapat kerja terkait dengan hal ini. Dia ingin draf RUU ini sudah bisa disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Hanya saja, Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan kerja harus dibuat dengan cermat dan nggak disisipi dengan pasal-pasal yang nggak relevan.

“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” minta Jokowi.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut ketentuan upah per jam bisa diberlakukan pada pekerja dengan jam kerja lebih dari 35 jam per minggu. Hanya saja, mereka yang bekerja dengan jam kerja 40 jam setiap minggu akan mendapatkan sistem upah seperti biasa.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” terang Ida.

Kamu setuju dengan sistem upah per jam ini nggak, Millens? (IB09/E06)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved