inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sabtu, 20 Jun 2020 12:24
Penulis:
Bagikan:
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI sejak September 2019. (RMOL)<br>

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI sejak September 2019. (RMOL)<br>

Kasus suap yang menimpa Mantan Menpora Imam Nahrawi kini memasuki babak baru. Imam mengatakan Taufik Hidayat yang menjabat sebagai staf khusus Menpora saat itu juga pantas ditetapkan sebagai tersangka. Kok bisa?

Inibaru.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, (19/6/2020). Dalam sidang tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Taufik Hidayat juga bisa ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus yang sama.

Mantan atlet bulu tangkis itu menjadi perantara penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada Januari 2017. Tanpa sepengetahuan Taufik, dia diminta untuk membawa uang dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA. Atas permintaan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartono, uang itu kemudian diambil Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Meski enggan memberi penjelasan lebih rinci, Imam mengatakan Taufik menerima uang sebanyak Rp 7,8 miliar yang kemudian diserahkan padanya.

Taufik Hidayat menjadi perantara suap yang diterima Imam. (Sukabumi Update)<br>
Taufik Hidayat menjadi perantara suap yang diterima Imam. (Sukabumi Update)<br>

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam.

Imam menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Para Games 2018. Hakim menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut Imam dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain hukuman itu, jaksa juga meminta hak politik Imam dicabut dan dia harus mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar.

Korupsi memang masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Semoga di waktu mendatang, pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk nggak melakukan korupsi ya, Millens.

Kalau menurut kamu, mengingat Taufik Hidayat sebelumnya juga nggak tahu kalau dia diminta untuk memberikan bingkisan yang ternyata uang. Apakah dia juga pantas untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka? (Lin/IB15/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved