inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Hati-hati! Ketahuan Main Petasan saat Bulan Ramadan Bisa Dipidana
Sabtu, 9 Mar 2024 11:44
Bagikan:
Ilustrasi: Masyarakat Jawa Tengah dilarang menyalakan petasan selama bulan ramadan. (Shutterstock)

Ilustrasi: Masyarakat Jawa Tengah dilarang menyalakan petasan selama bulan ramadan. (Shutterstock)

Bunyi petasan selalu ramai tedengar di sepanjang bulan Ramadan tiap tahunnya. Tapi untuk tahun ini, masyarakat Jawa Tengah berpotensi terkena pidana jika ketahuan mengedarkan dan menyalakan petasan.

Inibaru.id - Demi memberikan rasa aman pada umat Islam menjalani ibadah puasa Ramadan tahun 2024, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan maupun mengedarkan petasan.

Menurut Kabid Humas Polda (Jateng) Kombes Pol Satake Bayu, potensi bahaya pengguna petasan selain mengganggu kenyamanan beribadah puasa, juga dapat membahayakan nyawa manusia.

"Penggunaan petasan juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cidera serius hingga jatuhnya korban jiwa," kata Satake dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id, Rabu (6/3/24).

Satake, sapaan akrabnya, membeberkan masyarakat yang ketahuan bermain petasan bisa dipidanakan. Mengingat penggunaan petasan sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: dokumen Polda Jateng) 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: dokumen Polda Jateng)

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

Kemudian lelaki kelahiran Bekasi itu mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan petasan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya selama bulan Ramadan.

"Tolong masyarakat untuk tahu undang-undang tersebut. Ada ancaman hukuman berat menanti para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin. Termasuk masyarakat yang bermain petasan," ungkap Satake.

Dirinya sangat berharap besar masyarakat mau bekerja sama menciptakan suasana bulan Ramadan 2024 dengan penuh kehangatan dan kedamaian.

"Imbauan ini demi kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan," tukasnya.

Memang petasan sudah menjadi "tradisi" tahunan setiap bulan Ramadan. Tapi suara petasan yang terlalu sering dan banyak bisa mengganggu jalannya ibadah di bulan penuh berkah ini ya, Millens? Semoga masyarakat bisa memahami UU tentang petasan itu dengan baik! (Fitroh Nurikhsan/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved