Inibaru.id – Inspektorat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memanggil Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo. Pemanggilannya ini terkait dengan kasus petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang diminta untuk berendam di saluran air.
Tindakan nggak manusiawi ini disebut-sebut sebagai syarat mendapatkan perpanjangan kontrak. Tak hanya Agung, panitia seleksi dan sejumlah petugas PPSU yang diminta berendam juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kompas, Minggu (15/12/19) menulis, sebelumnya video yang menunjukkan para petugas PPSU berendam di saluran air viral di media sosial dan mendapatkan kecaman warganet.
“Semua panita seleksi, lurah, sama petugas PPSU-nya sudah dimintai keterangan,” ucap Inspektur DKI, Michael Rolandi.
Michael menyebut pihak Inspektorat DKI belum mengeluarkan rekomendasi apapun berdasarkan dari hasil pemeriksaan. Selain itu, proses pemeriksaan kasus ini juga belum rampung.
“Rekrutmen ada prosedurnya, cuma kalau merendam PPSU itu kan apakah bagian dari tes lapangan yang harus dilakukan, itu yang lagi kami dalami,” lanjutnya.
Michael juga belum bisa memastikan rekomendasi apa yang akan dilakukan jika lurah dan panitia seleksi ternyata terbukti bersalah. Hanya saja, dia menyebut ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang bisa dijadikan acuan tentang hukuman atau sanksi yang bisa saja diberikan.
“Yang mengenakan sanksi itu atasan langsung PNS-nya. Atasan langsung lurah itu kan camat dan wali kota. Jadi nanti laporan Inspektorat sarannya ke Pak Wali Kota,” jelas Michael.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat para petugas PSSU berendam di saluran air yang kotor dan hitam. Para petugas membuat dua barisan sambil memegang pundak satu sama lain. Sementara itu, di atas saluran, terlihat beberapa orag dengan seragam aparatur sipil negara (ASN) berdiri dan mengawasi.
Dalam keterangan video tersebut, disebutkan bahwa tindakan perpeloncoan ini dilakukan sebagai salah satu bagian tes perpanjangan kontrak yang harus dilalui para petugas PPSU.
Kalau menurut Millens, apakah tindakan ini wajar? (IB09/E06)