inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Gerakan Pilah Sampah dan Biopori Bisa Atasi Sampah Organik
Selasa, 12 Sep 2023 16:23
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Biopori bisa menjadi salah satu solusi permasalahan sampah organik di Yogyakarta. (Shutterstock)

Biopori bisa menjadi salah satu solusi permasalahan sampah organik di Yogyakarta. (Shutterstock)

Untuk mengatasi masalah sampah di Yogyakarta, gerakan memilah sampah dan pembuatan biopori bisa jadi solusi di sektor hulu.

Inibaru.id - Permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Pemkot menyebut sektor hulu menjadi kunci dalam pengelolaan sampah. Tanpa penanganan di sektor penghasil sampah, berbagai langkah yang telah dilakukan, penambahan kuota hingga sanksi pidana diberlakukan, nggak terlalu memperlihatkan hasilnya.

"Kami masih lakukan penanganan level hulu. Ini masih perlu dilakukan, bahkan sampah akhir tahun," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balaikota Yogyakarta, Selasa (12/9).

Sebagai informasi, per 6 September 2023, TPA Regional Piyungan di Kabupaten Bantul hanya dibuka terbatas. Berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, ada kuota 350 ton sampah per hari yang mesti dibagi untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Adapun kuota untuk Kota Yogyakarta sekitar 135 ton per hari.

Memilah Sampah dan Biopori

Menurut Singgih upaya pengelolaan sampah seperti pemilahan hingga pembuatan biopori dinilai bisa menekan puluhan ton sampah, khususnya organik. Dia memperkirakan, penurunan sampah bisa 50 hingga 60 ton, lo.

Yogyakarta darurat sampah. (via Tribun)
Yogyakarta darurat sampah. (via Tribun)

"Kami juga tengah menyiapkan kelurahan yang bisa jadi percontohan pengelolaan sampah. Kalau berhasil, nanti direplikasi di wilayah lain," jelasnya.

Hingga kini, Singgih menyebut, bentuk pengolahan sampah di kota Yogyakarta masih dicari. Hal ini termasuk penindakan hingga pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Sudah 36 orang yang dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Mereka yang disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Uang denda yang dibayarkan juga bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Dia berharap nggak terjadi lagi masyarakat membuang sampah sembarangan. Masyarakat diimbau memaksimalkan penambahan jam buka depo-depo untuk membuang sampah.

"Proses edukasi juga sudah kami lakukan. Saat ada tumpukan sampah di tepi-tepi jalan itu sudah dipasang spanduk larangan buang sampah, pemasangan CCTV, dan pengawasan," ujarnya.

Duh, susah juga mengatasi permasalahan sampah ini, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Gerakan Kelola Sampah di Yogyakarta Bisa Tekan hingga 60 Ton.

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved