inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ganja Ditetapkan Menjadi Tanaman Binaan Indonesia? Ini Kata Menteri Pertanian Yasin Limpo
Sabtu, 29 Agu 2020 12:00
Penulis:
Mega Laura Lubis
Mega Laura Lubis
Bagikan:
Ilustrasi: Tanaman ganja dinilai bisa bermanfaat positif untuk kebutuhan medis. (Kompas/istockphoto)<br>

Ilustrasi: Tanaman ganja dinilai bisa bermanfaat positif untuk kebutuhan medis. (Kompas/istockphoto)<br>

Ganja yang termasuk jenis narkotika golongan 1 ditetapkan menjadi tanaman komoditas binaan oleh Menteri Pertanian Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020. <br>

Inibaru.id – Ganja telah ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, memasukkan ganja dalam komoditas tersebut dan telah ditandatangani sejak 3 Februari 2020 lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, sebagaimana dimaksud dalam diktrum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakan/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Adapun ganja termasuk dalam lampiran jenis obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Selain ganja, ada sekitar 66 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hinga purwoceng yang dibina oleh Ditjen Hortikultura.

Ilustrasi: Tanaman ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BBC)
Ilustrasi: Tanaman ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BBC)

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selama ini, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, ada beberapa jenis narkotika golongan 1 lainnya yaitu sabu, kokain, opium dan heroin. Obat narkotika ini bisa dikonsumsi tetapi untuk hal-hal dan situasi tertentu dengan izin yang ketat.

Narkotika boleh dikonsumsi untuk kebutuhan medis, bukan untuk dikonsumsi, diproduksi, dan didistirbusikan secara illegal. Kegiatan ini sudah dilarang pada UU Nomor 35/2009.

Tuntutan untuk setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan 1 akan terkena hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara bagi orang yang mengonsumsi narkotika golongan 1 secara illegal akan terkena hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagi masyarakat awam, narkotika adalah barang yang identik dengan citra negatif. Padahal, narkotika juga bisa berguna untuk kebutuhan pengobatan medis lo, Millens! (Cnn/MG32/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved