BerandaHits
Jumat, 13 Sep 2019 12:00

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK 2019-2023, Berikut Profil dan Kontroversinya

Penulis:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK 2019-2023, Berikut Profil dan Kontroversinyaarie subagio
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK 2019-2023, Berikut Profil dan Kontroversinya

Firli Bahuri terpilih jadi Ketua KPK periode 2019-2023. (Media Indonesia/Susanto)

Irjen FIrli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai Ketua KPK 2019-2023. Hanya saja, penunjukkannya disertai dengan penolakan dan kontroversi. Berikut profil dan kontroversi Firli.

Inibaru.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Keputusan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III setelah menimbang hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima calon pimpinan KPK serta pengambilan voting pada Kamis (12/9/2019) malam.

“Setelah diskusi dan musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi, diputuskan bahwa Ketua KPK periode 2019-2023 adalah Firli Bahuri,” ucap Ketua Komisi II DPR Aziz Syamsuddin seperti ditulis laman Kompas, Jumat (13/9) 

Sebagai informasi, Irjen Firli Bahuri masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Di kepolisian, Firli pernah menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat, Wakapolda Jawa Tengah,dan Wakapolda Banten.

Dia merampungkan pendidikan di Akpol pada 1990. Pada 2001, dia sempat menjadi Kapolres Persiapan Lampung Timur. Dia lantas menjadi Kapolres Kebumen pada 2006 dan Kapolres Brebes pada 2007.

Sebelum ini, lelaki asal Prabumulih, Sumatera Selatan itu juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun lalu.

Baca Juga: Firli Terpilih Jadi Ketua, Saut dan Tsani Langsung Mundur dari KPK

Meski kariernya di kepolisian sangat gemilang, Irjen Firli Bahuri memiliki kontroversi tersendiri sehingga mendapatkan banyak penolakan saat namanya masuk dalam calon pimpinan KPK. Bahkan, banyak pegawai internal KPK yang terang-terangan menolaknya.

KPK bahkan sempat mengirim surat ke Komisi III DPR RI yang menyebut Firli pernah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan keputusan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

“Hasil musyawarah itu harus kami sampaikan karena hasilnya menunjukkan dengan suara bulat bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik berat,” ucap Penasihat KPK Tsani Annafari.

Pelanggaran pertama adalah pertemuan antara Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2019. Saat itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dengan korupsi kepemilikan saham PT Newmont. Pemerintah Provinsi NTB disebut-sebut terlibat pada kasus ini.

Pelanggaran kedua adalah Firli pernah menjemput saksi secara langsung saat akan diperiksa KPK pada 8 Agustus 2018. Selain itu, Firli juga pernah menemui petinggi partai politik pada 1 November 2018 silam.

Bagaimana pendapat Millens tentang ketua KPK yang baru. Apakah akan membuat proses pemberantasan korupsi menjadi semakin meningkat? (IB09/E04)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2023 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved