inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Fakta Kasus Korupsi yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi
Kamis, 19 Sep 2019 12:22
Penulis:
Bagikan:
Imam Nahrawi (Reaktor)

Imam Nahrawi (Reaktor)

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI. Berikut aliran dana yang diduga dikorupsi Imam Nahrawi

Inibaru.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penetapan status tersangka ini diumumkan mulai Rabu (18/9/2019).

Sebelum Imam, telah ada enam tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Keenam tersangka itu yakni asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Johnny Awuy; dan tiga orang dari Kemenpora yakni Adhi Purnomo, Eko Triyanto, serta Mulyana.

Imam dijadikan tersangka karna diduga telah menerima suap dengan nilai Rp14,7 miliar lewat asisten pribadinya. Selain itu, ada dugaan dalam rentang 2016 hingga 2018, Imam meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

“Total jumlah uang sebanyak Rp26,5 miliar diduga menjadi commitment fee untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelum ini, Jaksa KPK menyebut adanya bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya kerja sama yang melibatkan Menpora.

Berikut adalah dugaan keterlibatan Imam dalam kasus ini.

Menerima Uang Rp 11,5 Miliar dari KONI

Majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Ending memberikan uang sebanyak Rp 11,5 miliar pada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Pemberian uang ini dilakukan tiga kali pada Maret 2018, Mei 2018, dan sebelum Lebaran.

Menyaksikan Pemberian Uang untuk Panitia Muktamar NU

Ending mengaku memberikan uang ke panitia Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Imam disebut-sebut menyaksikan langsung pemberian uang pinjaman ini.

Hanya saja, saat ditanya tentang hal ini, Imam menyebut nggak tahu soal pemberian uang ke panitia Muktamar NU. Dia juga sudah mengonfirmasi hal ini pada para panitia.

“Saya sudah tanya ke panitia, ternyata nggak ada,” ucap Imam.

Meminta Uang Sebanyak Rp 5 Miliar

Ending menyebut Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam mengeluhkan Imam yang meminta disiapkan uang Rp 5 miliar. Jika tidak dilakukan, Alfitra diancam akan diganti. Ending juga menyebut Alfitra kemudian tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Kemenpora setelahnya.

Melindungi Asistennya

Johnny Awuy menyebut Miftahul nggak akan mengaku soal uang korupsi dana hibah KONI karena dilindungi Imam.

“Dia nggak akan berterus terang. Dia juga menyebut Menpora pasti membantu kita. Meski dihukum, hukumannya pasti akan ringan,” ucap Johnny.

Imam menyebut tidak tahu jika Miftahul menerima uang dari KONI. Dia juga nggak pernah memberikan tugas pada Miftahul untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Saat ini, Imam sudah mengundurkan diri dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga. Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan dua opsi antara memilih menteri pengganti atau hanya menetapkan pelaksana tugas (Plt).

Semoga saja kasus ini bisa segera terungkap kebenarannya, ya Millens. (IB09/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved