inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dua Artis Komedi Tunggal Ditangkap Karena Narkoba
Sabtu, 31 Agu 2019 11:50
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Komika ditangkap karena narkoba. (Sindoews/Hasan Kurniawan)

Komika ditangkap karena narkoba. (Sindoews/Hasan Kurniawan)

RN dan DN, komika yang sering muncul di acara televisi dan beberapa kali di film ditangkap polisi karena narkoba. Berikut kronologinya.

Inibaru.id – Dua komika atau artis komedi tunggal RN (32) dan DN (39) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota. Mereka kedapatan memiliki sekaligus menggunakan narkoba. Seperti apa detail lengkap dari kasus ini?

Laman Kompas, Jumat (30/8/2019) menulis, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menyebut penangkapan dua komika ini diawali dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang sejak Senin (19/8).

“Kami kemudian melakukan pemantauan berdasarkan laporan ini. Ada anggota yang mencurigai seseorang yang berprofesi sebagai pengedar. Orang ini kemudian dibuntuti dari Cipadu hingga di sebuah kos-kosan di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat,” ucap Abdul.

Aparat kemudian mengawasi rumah kos tersebut selama beberapa hari dam menangkap DN dan RN pada Minggu (25/8).

Dari keduanya, aparat menemukan dua paket narkoba berjenis abu dengan berat 0,32 gram dan 0,65 gram. Karim menyebut kedua komika tersebut cukup terkenal dan sering muncul di acara televisi Tanah Air.

“Keduanya ini publik figure dan artis,” jelas Abdul.

Alasan keduanya memakai narkoba diketahui demi meningkatkan stamina dan rasa percaya diri. Dari pengakuan RN dan DN, mereka mendapatkan sabu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar buron.

“Barang bukti paket sabu dari tangan RN dan DN dibeli dari RL yang masih dalam pengejaran petugas,” terang Abdul.

Kedua komika ini ditampilkan saat aparat menggelar jumpa pers terkait dengan hal ini. RN dan DN memakai baju tahanan dengan warna oranye dan terlihat malu sambil menutupi muka dengan masker. Keduanya terancam hukuman penjara dengan durasi paling lama 20 tahun.

Apapun alasannya, penggunaan narkoba tidak bisa dibenarkan ya, Millens. Dampak buruknya terlalu banyak. (IB09/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved