inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Diterapkan Pemkot Semarang, Seperti Apa Sih Beda PKM dari PSBB?
Selasa, 28 Apr 2020 14:00
Bagikan:
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Semarang membuat Pemkot menerapkan PKM. Kebijakan ini berlaku dari Senin (27/4/2020) hingga 28 hari ke depan. Apa beda PKM dengan PSBB ya?

Inibaru.id – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menjadi kebijakan yang dipilih oleh Pemkot Semarang guna mencegah penyebaran Covid-19. PKM merupakan bentuk pembatasan kegiatan di masyarakat, tapi tetap memberi kelonggaran pada aktivitas ekonomi masyarakat dengan pembatasan jam operasional.

Hingga Minggu (26/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di Semarang terus naik. Terdapat 137 orang yang dinyatakan positif Covid-19, 275 pasien dalam pemantauan (PDP), dan 656 orang orang dalam pantauan (ODP). Itu sebabnya Pemkot memperketat aktivitas masyarakat dari Senin (27/4) hingga 28 hari ke depan dengan PKM.

PKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di kota-kota besar lain di Indonesia. PSBB membatasi aktivitas sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, transportasi, dan menutup tempat hiburan/wisata. Meski begitu, beberapa tempat usaha tertentu masih boleh beroperasi.

Sementara itu, PKM merupakan pembatasan kegiatan di luar rumah. Aturan ini juga menghentikan kegiatan di institusi pendidikan berdasarkan kearifan warga sekitar. Semisal, kegiatan sekolah diganti dengan pembelajaran jarak jauh.

Aktivitas keagamaan diminta untuk mengikuti saran MUI atau tokoh agama. Para pedagang masih diizinkan berjualan dari pukul 14.00-20.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional, restoran, kafe, dan toko modern hanya boleh buka hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Warga Semarang yang masih berkerumun di masa pandemi. (BBC Indonesia/Margi Ernawati)<br>
Warga Semarang yang masih berkerumun di masa pandemi. (BBC Indonesia/Margi Ernawati)<br>

Opsi ini dipilih Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) atas pertimbangan aspirasi masyarakat yang meminta kelonggaran pada pedagang kecil. Meskipun begitu, jika sampai PKM dilanggar, pelaku akan dikenakan sanksi, baik itu teguran lisan, teguran tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL,” kata Hendi.

PKL Semarang mengaku dagangannya sepi di masa pandemi. (BBC Indonesia/Margi Ernawati)
PKL Semarang mengaku dagangannya sepi di masa pandemi. (BBC Indonesia/Margi Ernawati)

Pada hari pertama penerapan PKM, 48 tim patroli gabungan di 16 pos terpadu Covid-19 diterjunkan. Tim ini terdiri atas gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, hingga Satpol PP. Tim ini dibagi ke dalam 16 pos pantau di Kota Semarang.

“Jadi masing-masing kecamatan ada tiga tim yang bergilir untuk mengingatkan pada masyarakat supaya pakai masker, supaya kerumunan segera bubar, kalau ada tempat jualan lebih dari jam 20.00 supaya ditegur, tidak boleh melayani pembeli,” terang Hendi.

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menjelaskan, PKM yang diterapkan Pemkot Semarang jika nggak dibarengi dengan kepatuhan warga nggak akan efektif memutus rantai penularan virus Corona.

“Asalkan 80% penduduk mematuhi (berhasil). Kalau tidak mematuhinya, walaupun namanya lockdown atau pembatasan sosial berskala besar atau PKM, ya nggak berdampak apa-apa. Itu kan nama, yang penting operasionalnya gimana,” jelas Pandu.

Kalau menurut kamu, PKM bakal efektif diterapkan di Semarang, nggak Millens? (Bbc/MG26/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved