Inibaru.id – Pria berusia 37 tahun bernama Ahmad diringkus polisi setelah memenggal bocah 12 tahun berinisial H di Desa Mahup, Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (10/12/19) kemarin.
Kompas, Selasa (10/12) menulis, kasus ini berawal dari ditemukannya mayat bocah tanpa kepala di bekas galian tambang ilegal seminggu sebelumnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Hendra Rochmawan menyebut aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan terkait dengan penemuan mayat ini. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun meringkus Ahmad yang diduga melakukan pembunuhan pada bocah yang masih berusia sekolah dasar ini.
“Melalui hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dirinya mengakui telah membunuh dengan cara memenggal kepala H,” terang Hendra.
Sebelumnya, pelaku bertemu korban di kebun kelapa sawit. Saat itu, pelaku sedang ingin mencari buah pinang. Korban kemudian meminta sebatang rokok ke pelaku. Setelahnya, korban dicekik hingga tak berdaya.
Pelaku kemudian menggunakan kesempatan ini untuk menyodomi korban. Tak ingin tindakan kriminalnya diketahui orang lain, pelaku memutuskan untuk memenggal kepala korban dan membuang kepala dan tubuhnya di tempat yang terpisah.
Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi kepala korban. Barang bukti berupa parang yang dipakai untuk memenggal kepala korban juga telah diamankan.
“Tubuh korban dibuang di danau yang merupakan bekas galian tambang ilegal di Desa Mahup. Sementara kepala korban dikubur di dekat sarang walet milik warga,” ucap Hendra.
Aparat kini melakukan penyelidikan lebih dalam demi memastikan apakah sebelumnya ada korban lain atau tidak. Dari pemeriksaan, Hendra menegaskan bahwa pelaku dikenal warga memiliki kelainan seksual. Sementara pelaku teranca, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal akibat tindakannya ini ya, Millens! (IB09/E06)