inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dicoret dari Daftar Obat Berbahaya, PBB Izinkan Ganja untuk Keperluan Medis
Kamis, 3 Des 2020 15:30
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ganja kini diperbolehkan PBB untuk digunakan untuk keperluan medis. (Flickr/ Mario A. P.)

Ganja kini diperbolehkan PBB untuk digunakan untuk keperluan medis. (Flickr/ Mario A. P.)

PBB mengeluarkan keputusan bersejarah untuk menghapus ganja dari daftar obat berbahaya. Kini, ganja pun diperbolehkan untuk digunakan untuk kebutuhan medis.

Inibaru.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat keputusan bersejarah terkait dengan ganja. Mereka menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menjadikan ganja bisa dipakai untuk kebutuhan medis. Hal ini berarti, secara otomatis, ganja nggak lagi masuk dalam daftar obat berbahaya.

Keputusan ini berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan Komisi Obat Narkotika (CND) yang diisi oleh 53 negara. Sebanyak 27 negara mendukung penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Satu suara memilih untuk abstain dan 25 negara lain nggak mendukung.

Sebenarnya, perdebatan apakah ganja masuk obat terlarang atau tidak sudah terjadi di PBB selama 59 tahun terakhir. Namun baru kali ini muncul keputusan yang membuatnya bisa dipakai untuk keperluan medis.

Sayangnya, keputusan ini diperkirakan nggak akan berdampak langsung pada kebijakan di skala internasional mengingat banyak negara yang memiliki peraturan berbeda tentang ganja, termasuk di Indonesia. Meski begitu, banyak pakar yang menyebut hal ini sudah menjadi simbol kemenangan bagi pihak-pihak yang selama ini memperjuangan ganja untuk kebutuhan medis.

Peraturan PBB ini diharapkan mendorong diubahnya status ganja di berbagai negara. (Flickr/ Cannabis Pictures)
Peraturan PBB ini diharapkan mendorong diubahnya status ganja di berbagai negara. (Flickr/ Cannabis Pictures)

“Ini adalah kemenangan besar bagi kami,” terang peneliti kebijakan narkoba Kenzi Riboulet Zemouli, Kamis (3/12/2020).

Situs resmi PBB menyebut keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah yang tujuannya adalah menemukan berbagai manfaat medis ganja. Selain itu, hal ini juga mendorong diubahnya peraturan dari sejumlah negara terkait dengan penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi.

Nah, WHO ternyata sejak Januari 2019 lalu sudah nggak lagi memasukkan ganja dalam daftar narkotika yang berbahaya dan adiktif sebagaimana heroin. WHO menyebut cannabidiol (CBD) yang ada di dalam ganja nggak memabukkan dan justru berpotensi memberikan banyak manfaat kesehatan.

Hingga saat ini, setidaknya 50-an negara telah menjadikan ganja sebagai salah satu alternatif pengobatan layaknya Kanada dan Uruguay. Kabarnya, Meksiko dan Luksemburg bahkan akan segera melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi. Ganja-ganja ini dijadikan bahan seperti krim, serum, atau bahkan minuman.

Kira-kira, dengan adanya peraturan ini, apakah peraturan tentang ganja di Indonesia juga bakal berubah, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved