Inibaru.id – Seorang ustaz berusia 46 tahun bernama Ahmad Marzuki dibekuk aparat kepolisian dari Polres Bangkalan, Jawa Timur karena mengedarkan sabu. Meski sudah ditangkap, Marzuki bersikukuh jika sabu halal untuk digunakan!
Suara, Rabu (22/1/20) menulis, pria yang tinggal di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan ini menyebut sabu sebagai barang halal karena nggak ada larangan yang menyebut sabu haram dikonsumsi dalam Alquran. Dia juga mengaku setelah mengisapnya, semangat untuk mengaji bahkan semakin menggebu.
“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Ia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Alquran,” terang Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra.
Sebelum diringkus aparat kepolisian, Marzuki sempat melarikan diri hingga dua bulan. Akhirnya pada Senin (20/1) kemarin, Marzuki pulang ke rumahnya untuk ikut serta dalam acara pemakaman salah satu tokoh besar di Bangkalan. Setelah acara tersebut usai, Marzuki pun langsung ditangkap.
“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” lanjut Rama.
Nggak hanya mengonsumsi dan mengedarkannya, Marzuki ternyata juga memberitahu santri-santrinya bahwa sabu adalah barang halal. Dia juga mengizinkan santrinya jika ingin membeli narkoba tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isap dan sisa sabu yang ia gunakan,” kata Rama.
Saat konferensi pers di depan wartawan, Marzuki masih bersikukuh bahwa Dia tidak mengedarkan barang haram. Baginya, sabu adalah barang halal yang nggak melanggar hukum agama.
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” tegas Marzuki.
Dalam laman NU Online, Said Aqil Siradj dalam ceramahnya, ustaz layaknya Marzuki nggak tahu cara mengambil hukum dari sumbernya yaitu Al-Qur'an dan hadist beserta ijma' dan qiyasnya.
Dalam realitanya, sabu termasuk dalam narkoba yang bisa menyebabkan dampak buruk bagi tubuh kita. Sebaiknya kita menghindari barang haram ini, ya Millens! (IB09/E06)
Baca juga: Menyusuri Penggalan-Penggalan Sejarah di Jalan Dokter Tjipto Semarang