inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Di Jepang Akan Ada Perusahaan Bayar Gaji Pakai Bitcoin, Kita mah Enggak
Selasa, 19 Des 2017 01:55
Bagikan:
Bitcoin mata uang yang hanya ada di internet. (Dan Kitwood/Getty Images via bbc.com)

Bitcoin mata uang yang hanya ada di internet. (Dan Kitwood/Getty Images via bbc.com)

Sebuah perusahaan di Jepang bakal bayar gaji karyawan pakai bitcoin. Kita nggak akan karena otoritas keuangan kita melarang penggunaannya. Tentu untuk tujuan positif.

Inibaru.id – Membayar karyawannya dengan uang vitual akan dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jepang. Pembayaran dengan bitcoin itu hanya untuk sebagian gaji saja sebagai uji coba agar karyawan lebih memahami seperti apa uang virtual itu.

Mengutip Tempo.co (18/12/2017) menulis, GMO Internet, perusahaan yang mengoperasikan serangkaian bisnis jaringan, termasuk keuangan, iklan dalam jaringan, dan infrastruktur internet, akan mulai membayar hingga 100 ribu yen (sekitar Rp 12,1 juta) setiap bulan dengan bitcoin kepada pegawainya mulai Februari 2018.

Tapi yang perlu kamu catat dulu, pembayaran dengan bitcoin itu hanya atas persetujuan karyawan bersangkutan.

"Pegawai bisa menerima gaji dengan bitcoin jika mereka mau," kata juru bicara GMO Internet, Harumi Ishii.

Baca juga:
Tiup Lilin dan Kado Ultah Pemimpin Vatikan
Ada Peninggalan Dinasti Ming di Desa Meteseh

Ishii menambahkan, cara itu diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan para karyawan soal mata uang virtual.

Penawaran tersebut akan terbuka bagi sekitar empat ribu pegawai grup GMO di Jepang. Perusahaan itu mulai berbisnis pertukaran bitcoin pada Mei lalu.

Januari 2018, mereka berencana ikut bisnis bitcoin mining, berusaha mendapat hak untuk menerima bitcoin baru sebagai balasan membantu keamanan jaringan melalui transaksi yang disetujui.

Dilarang di Indonesia

Tenang, Sobat Millens, nggak mungkin ada perusahaan kita yang bayar pakai bitcoin karena otoritas keuangan kita sudah melarang penggunaannya.

Kenapa? Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan alasan pelarangan adalah untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.

Baca juga:
Dampak Gempa, Pasien RSUD Banyumas Harus Dirawat di Bawah Tenda
Sosok Misterius Riana Berjaya di Panggung Asia

"Kami melarang penyelenggara tekfin (teknologi finansial) dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," kata Agus seperti dikutip dari bbc.com (7/12/2017).

Pelarangan itu, lanjut Agus, untuk mencegah kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Nah, sepakat, kan? (EBC/SA)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved