Inibaru.id – Setelah beberapa saat lalu melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras, kini politisi PDI-P Dewi Tanjung justru dilaporkan balik oleh tim advokasi Novel Baswedan. Dewi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap memberikan laporan palsu tentang kasus Novel.
Kumparan, Minggu (17/11/2019) menulis, dalam laporan bernomor perkara LP/7408/XI/2019/PMJ ini, Dewi dituduh telah melanggar Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
Yasri Yudha Yahya, salah seorang pelapor menyebut Dewi telah mengeluarkan pernyataan palsu tentang kasus yang dialami Novel. Yasri merupakan salah satu tetangga Novel yang mengaku menjadi orang pertama yang membawa Novel ke rumah sakit usai disiram dengan air keras.
“Kenapa saya melaporkan? Karena pada saat itu kejadian, saya orang yang membawa korban Novel dan tahu persis bagaimana (kondisi) mukanya,” ungkap Yasri setelah melaporkan Dewi di SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (17/11) kemarin.
Yasri menyebut wajah Novel terkena luka bakar dan matanya terlihat memutih. Dia pun menyayangkan tuduhan Dewi yang menganggap Novel merekayasa kasus penyerangan ini.
“Semua putih, sehingga mungkin nggak orang merusak matanya sendiri. Kira-kira masuk akal nggak?,” jelas Yasri.
Salah satu anggota tim advokasi Novel, Ghifar menyebut kasus penyiraman air keras yang dialami Novel nggak bisa lagi diragukan kebenarannya. Dia pun heran pada pihak-pihak yang masih menganggapnya rekayasa.
Dalam laporan ini, tim advokasi Novel menyertakan beberapa bukti seperti video yang pernah dirilis oleh kepolisian hingga keterangan Presiden Jokowi tentang kasus Novel.
Semoga saja kasus penyiraman air keras yang dialami Novel bisa segera terungkap kebenarannya, ya Millens? (IB09)