Inibaru.id - Buat kamu yang sering berurusan sama pajak, ada kabar penting nih! Jangan sampai keasyikan liburan akhir tahun malah bikin kamu lupa sama satu ritual wajib yaitu aktivasi akun Coretax.
Hingga Senin (29/12/2025) pukul 15.58 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 9,8 juta Wajib Pajak (WP) yang mengaktifkan akun Coretax mereka. Padahal, targetnya ada 14,9 juta WP, lo. Artinya, masih ada sekitar 5 juta orang yang belum "pindah rumah" ke sistem baru ini.
Kenapa sih ini penting? Soalnya, mulai tahun depan, lapor SPT Tahunan nggak lagi lewat DJP Online yang lama, tapi resmi pakai sistem Coretax. Kalau belum aktivasi sekarang, bisa-bisa urusan lapor pajakmu tahun depan jadi drama!
Siapa Saja yang Sudah "Melek" Coretax?
Dari 9,87 juta orang yang sudah sigap aktivasi, mayoritas memang datang dari kita-kita nih, alias Wajib Pajak Orang Pribadi (8,98 juta). Sisanya menyusul dari WP Badan, instansi pemerintah, hingga pelaku e-commerce (PMSE).
Pihak DJP sendiri nggak tinggal diam. Lewat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, pemerintah terus nge-push para pemberi kerja buat mengingatkan karyawannya. Bahkan, buat para ASN, sudah ada Surat Edaran khusus dari Kemenpan-RB supaya semua beres sebelum tanggal 31 Desember ini. Deadline sudah di depan mata, Gez!
Tutorial Singkat: Aktivasi Coretax Tanpa Ribet
Nggak perlu panik, cara aktivasinya simpel kok. Kamu bisa melakukannya sambil rebahan atau nunggu kopi pesananmu datang. Begini langkahnya:
- Klik Situs Resmi: Langsung meluncur ke [https://coretaxdjp.pajak.go.id]
- Lupa Kata Sandi: Karena ini sistem baru tapi basis data lama, pilih menu 'Lupa Kata Sandi'. Masukkan NIK kamu (pastikan NIK sudah padan dengan NPWP ya!).
- Verifikasi: Pilih konfirmasi via email atau nomor HP. Ketik ulang alamat email/nomor HP-mu yang sesuai, isi captcha, lalu klik 'Kirim'.
- Bikin Password Baru: Cek kotak masuk email, klik link yang ada, dan buat password baru yang kuat tapi gampang kamu ingat.
- Amankan Kode Otorisasi: Setelah login pakai NIK dan password baru, masuk ke menu 'Portal Saya'. Pilih submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Tinggal klik 'Simpan' setelah bikin passphrase.
Voila! Akunmu sudah siap tempur buat lapor SPT. Gas yuk penuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik! (Siti Zumrokhatun/E05)
