inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dampak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
Senin, 15 Jan 2024 18:59
Penulis:
Bagikan:
Inul Daratista memprotes pajak hiburan naik. (Detik)

Inul Daratista memprotes pajak hiburan naik. (Detik)

Inul Daratista menuding pajak hiburan naik hingga 40-75 persen bisa mematikan usaha hiburan. Lantas apakah pemerintah mau merevisi aturan ini?

Inibaru.id – Pedangdut sekaligus pebisnis karaoke Inul Daratista baru-baru ini memprotes pajak hiburan naik sampai 40-75 persen melalui media sosial. Menurutnya, kenaikan pajak yang setinggi itu bisa membuat pelaku bisnis hiburan seperti dirinya mengalami kesusahan.

Sebelumnya, pajak hiburan yang masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) hanyalah 25 persen. Nah, yang bakal dikenakan pajak tersebut adalah bisnis diskotek, kelab malam, bar, spa atau mandi uap, dan karaoke yang jadi salah satu pemasukan utama Inul Daratista.

Bayar pajak nggak kira-kira. Belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahayan bayar. Kalau nggak bsia rumah diancam kena police line atau sita harta,” tulis Inul di akun Twitter pribadinya pada Sabtu (13/1/2024).

Selain Inul, tokoh lain yang juga memprotes kenaikan pajak hiburan adalah pengacara Hotman Paris. Di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman mengangap pajak sampai 40 persen bisa mematikan usaha hiburan.

Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?” tulisanya pada Sabtu (6/1).

Mungkinkah Bisa Mematikan Usaha Hiburan Di Indonesia?

Bagi sejumlah pihak, kenaikan pajak hiburan bisa memberatkan pelaku usaha hiburan. (AAR Andy Fatur Rezky)
Bagi sejumlah pihak, kenaikan pajak hiburan bisa memberatkan pelaku usaha hiburan. (AAR Andy Fatur Rezky)

Menanggapi tudingan Hotman Paris tentang kenaikan pajak hiburan yang bisa mematikan usaha, pengamat ekonomi dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut besaran pajak ini memang cenderung lebih mahal jika dibandingkan yang diberlakukan negara-negara lain dengan industri hiburan yang kuat seperti Thailand.

Di Negara Gajah Putih, diskotek dikenakan tarif cukai sebesar 5 persen. Sementara di di Filipina, diskotek dan tempat hiburan sejenis hanya dikenakan pajak sebesar 18 persen.

“Kenaikan tarif ini bakal jadi tantangan besar bagi pelaku usaha. Soalnya mau nggak mau mereka harus menaikkan harga jasa yang akan dibayarkan konsumen. Kalau nggak mau harga naik, mau nggak mau keuntungan pemilik usaha bakal turun. Apalagi kini harga tiket ke luar negeri murah. Bisa jadi konsumen malah memilih untuk mencari hiburan ke sana,” terang Fajry sebagaimana dilansir dari Liputan6, Senin (15/1).

Senada dengan Hotman, Fajry juga menyayangkan pajak hiburan naik sampai 40-75 persen. Menurutnya, pelaku usaha bakal mengalami kesulitan besar ke depannya. Dia pun berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan yang sudah diberlakukan tersebut.

Mendapatkan Tanggapan Sandiaga Uno

Terkait dengan kenaikan pajak hiburan yang sudah diresmikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun memberikan respons. Dia mengaku bakal mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk komplain yang disampaikan Inul dan Hotman Paris.

"Kami siap mendengarkan masukan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Yang pasti, kami nggak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi," ujar Sandiaga, Senin (15/11).

Hm, semoga saja solusi terbaik bisa ditemukan mengenai kenaikan pajak hiburan ini. Jangan sampai industri hiburan di Indonesia mengalami masalah ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved