Inibaru.id - Penyebaran virus corona memang harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah Pusat bahkan sudang memberi imbuan untuk mengamankan diri sendiri dengan melakukan aktivitas di rumah. Begitupula dengan Kota Semarang yang menyikapi adanya penyebaran virus corona dengan penyemprotan akan dilakukan secara rutin.
Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang pada sambutannya sebelum melepas para petugas desinfektan berkata kalau akan secara masif memulai penyemprotan pada Senin (16/3). Meskipun sebetulnya upaya ini sudah dimulai pada Minggu (15/3) pagi.
“Sekarang ini hampir semua orang punya informasi soal Covid-19. Bukan membuat tenang tapi malah bikin panik. Kita nggak perlu menjadi salah satunya. Kita jawab dengan bekerja saja,” ucap Hendi.
Dalam penyemprotan nantinya akan dibagi menjadi 3 kelompok. Masing-masing kelompok terdapat 10 orang. Hendi meminta minimal kelompok-kelompok tersebut bergerak ke lima tempat.
“Tempat-tempat umum masyarakat. Seperti halte bus, tempat ibadah dan tempat pariwisata” ujarnya.
Hendi bersama sejumlah petugas desinfektan melakukan kegiatan penyemprotan di dua fasilitas publik seperti halte BRT di Jalan Pemuda dan di Masjid Kauman. Hendi juga ikut memberikan hand sanitizer kepada para penumpang bus BRT.
Hendi berharap upaya ini bisa meminimalkan penyebaran virus corona di Kota Semarang. Soal sampai kapan penyemprotan ini dilakukan, Hendi berkata belum ada batasan waktu. Penyemprotan tersebut akan terus dilakukan hingga keadaan kembali stabil.
Sementara untuk pelayanan publik, tetap akan berjalan seperti biasa. Namun, akan ada perbedaan dari cara berinteraksi. Untuk sementara nggak ada jabat tangan.
“Pelayanan publik tetap akan kami khususkan. Namun lebih contactless, minimalkan jabat tangan,” pungkasnya.
Dalam aktivitas pelayanan publik nanti, masyarakat akan mendapatkan hand sanitizer. Kemudian jika ada masyarakat yang sakit akan diberi masker.
Lihat tuh Kota Semarang sudah berupaya mencegah persebaran virus. Kamu nggak perlu panik lagi ya. Yang penting jaga kesehatan. Oke, Millens? (Audrian F/E05)