BerandaHits
Kamis, 19 Feb 2026 13:01

Catat, Perubahan Waktu Operasional Tempat Hiburan Semarang selama Ramadan!

Penulis:

Catat, Perubahan Waktu Operasional Tempat Hiburan Semarang selama Ramadan!Murjangkung
Catat, Perubahan Waktu Operasional Tempat Hiburan Semarang selama Ramadan!

Pemkot berlakukan jam operasional untuk tempat hiburan seperti karaoke selama Ramadhan. (Humas Pemkot)

Pemkot Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan waktu operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan ini berlaku untuk pusat hiburan seperti diskotek, pub, panti pijat, spa, hingga tempat biliar.

Inibaru.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026, Pemkot mengatur waktu operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotek, kelab malam, pub, hingga tempat karaoke, biliar, panti pijat, bar atau bottle shop, serta spa. Aturan ini berlaku mulai awal Ramadan hingga masa Lebaran.

Selama dua hari pertama Ramadan atau 18-19 Februari 2026, seluruh usaha tersebut, baik untuk yang di dalam maupun luar hotel, diinstruksikan untuk tutup sepenuhnya. Selanjutnya, usaha hiburan dapat beroperasi, tapi dengan pembatasan waktu operasional.

Jam Operasional selama Ramadan dan Lebaran

Selama umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan, jam operasional tempat-tempat hiburan akan mengalami penyesuaian. Berikut adalah rinciannya:

  • Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, bar, dan bottle shop: Pukul 18.00-01.00 WIB;
  • Karaoke keluarga: Pukul 15.00-24.00 WIB;
  • Panti pijat refleksi dan spa sehat: Pukul 10.00-22.00 WIB;
  • Panti pijat: Pukul 15.00-22.00 WIB; serta
  • Tempat biliar: Pukul 10.00-24.00 WIB.

Sementara itu, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Semarang menginstruksikan kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk tutup sementara selama sepekan, terhitung mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Pemkot berharap, pelaku usaha hiburan bisa mematuhi ketentuan itu sekaligus menjaga kondusivitas selama Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan berimbas pada sanksi-sanksi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Hasil Koordinasi Berbagai Pihak

Pemkot Semarang mengatakan, ketentuan mengenai pembatasan waktu operasional ini merupakan hasil keputusan yang disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, yang diakomodasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.

Sebelumnya, Disbudpar Semarang menyelenggarakan rapat bersama stakeholder pemerintah, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui Paguyuban Entertainment Kota Semarang.

Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga biliar. Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan Surat Edaran.

Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan ini selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban atau asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Semarang.

Pemkot berharap, aturan ini bisa menjadi pedoman bersama untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat. Oya, informasi lengkap mengenai Surat Edaran ini dapat diakses melalui tautan smg.city/sehiburan2026 ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved