Inibaru.id – Pada tahun terakhir menjabat, Bupati Kudus Musthofa memperoleh anugerah Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha. Penghargaan tersebut merupakan pernghargaan tertinggi yang diberikan Presiden RI dalam penyelenggaraan pemerintahan. Orang nomor satu di Kudus itu mendapat anugerah Samkaryanugraha lantaran meraih penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha selama tiga kali berturut-turut. Wah!
Didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan penghargaan tersebut kepada Musthofa. Penyerahan itu dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri RI, Jakarta, Rabu (25/4/2018), bertepatan dengan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XX.
Baca juga:
Sosok Venom Terkuak pada Trailer Film "Venom"
Lebih dari 8 Juta Video di Youtube Dihapus
Musthofa merupakan satu-satunya Bupati yang menerima penghargaan tersebut pada tahun ini. Hal itu karena dia bisa lolos melewati proses penilaian yang terdiri atas 700 item.
Murianews.com (25/4/2018) menulis, Jusuf Kalla mengapresiasi kinerja para peraih penghargaan yang menunjukkan prestasi mereka dalam menyelenggarakan pemerintahan. Namun, dia berharap para pemimpin ini tetap mengedepankan kemakmuran dan kemajuan daerah. Jusuf Kalla menambahkan, penghargaan itu juga sebagai bentuk keberhasilan otonomi daerah yang selama ini diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Musthofa mengungkapkan penghargaan ini dijadikan pemacu semangat untuk terus berprestasi dan membangun Kota Kretek.
Baca juga:
Indonesia Duduki Peringkat Kedua pada World Interfaith Harmony Week 2018
Diterjang Angin Puting Beliung, BMKG Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada
“Di masa jelang akhir jabatan saya, inilah fondasi yang bisa saya berikan. Tentunya saya berharap ke depan Kudus semakin baik,” ujarnya.
Selain Bupati Kudus, Gubernur Jawa Barat juga diketahui mendapatkan penghargaan Samkaryanugraha dari Presiden RI.
Selamat kepada Bupati Kudus. Semoga predikat tersebut dapat dipertahankan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kudus dan juga bisa menjadi motivasi untuk kepala daerah yang lain. (IB08/E04)