inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bulan Depan, Belanja Barang Digital di Shopee dan 28 Perusahaan Ini Kena PPN
Rabu, 16 Sep 2020 14:00
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi Shopee. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi Shopee. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mulai 1 Oktober 2020, shopee dan 28 perusahaan digital internasional lain bakal dikenakan PPN sebesar 10 persen. Lalu transaksi apa saja sih yang bakal dikenai pajak?

Inibaru.id – Mulai Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerima data pajak pertambahan nilai (PPN) dari Shopee. Data pajak yang bakal dilaporkan berasal dari setiap transaksi produk digital baik barang atau jasa yang berasal dari luar negeri.

Itu artinya, dalam setiap belanja barang atau jasa produk digital luar negeri, konsumen bakal dibebankan PPN sebesar 10 persen. Besaran pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Barang atau jasa yang akan dipungut PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital (produk digital) asing atau yang berasal dari luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada sabtu (12/9).

Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.  (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menurut Hestu, pungutan PPN ini bakal efektif mulai 1 Oktober 2020.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ungkapnya.

Nantinya PPN yang harus dibayarkan sebesar 10 persen bakal dihitung dari harga barang sebelum pajak. Selain itu, pungutan pajak ini bakal tercantum di invoice atau nota pembelian sebagai bukti pungut PPN.

28 Perusahaan Digital Wapu

Selain Shopee, Otoritas pajak nasional telah menunjuk 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu). Seluruh perusahaan ini terbagi atas tiga gelombang.

Gelombang pertama yang akan ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B V, dan Spotify AB.

Efektif mulai 1 Oktober 2020.  (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Efektif mulai 1 Oktober 2020. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc; Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Adapun gelombang ketiga adalah, LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Lalu apa harga barang-barang kebutuhan seperti baju, furnitur, dan lainnya ikutan naik? Jangan khawatir, barang berwujud fisik tetap aman kok.

Hm, nggak jadi jantungan kan Millens? He (Det/IB27/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved